RASI MAGETAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan memastikan percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Sentra Produksi Pangan dan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejalan dengan edaran Kementerian Kesehatan pasca munculnya sejumlah kasus keracunan di beberapa daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, dari total 16 SPPG yang ada, 13 di antaranya sudah beroperasi penuh dan tengah menyelesaikan proses penerbitan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Dari data yang kami terima, semua SPPG sudah berusaha memenuhi dokumen yang dipersyaratkan dalam penerbitan SLHS,” ujar Rohmat, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap SPPG untuk mendapatkan SLHS. Pertama, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dengan nilai minimal 80. Pemeriksaan IKL meliputi kebersihan lokasi, bangunan, dan proses produksi pangan. Kedua, persyaratan sumber daya manusia, yakni minimal 50 persen tenaga kerja memiliki sertifikat penjamah pangan. “Kalau semua tenaga kerja bersertifikat tentu lebih baik. Kami bantu pelatihannya, baik secara online dari Kemenkes maupun offline bekerja sama dengan mitra penyelenggara,” jelasnya.
Syarat ketiga, lanjut Rohmat, adalah hasil uji laboratorium makanan — baik uji mikrobiologi maupun kimiawi — dengan hasil layak konsumsi maksimal satu bulan sebelum pengajuan SLHS. “Kalau tiga syarat itu sudah lengkap dan diunggah di OSS, kami langsung berikan rekomendasi untuk terbit SLHS-nya,” ujarnya.
Rohmat menambahkan, melalui edaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah kini diberi waktu maksimal 14 hari kerja untuk menerbitkan SLHS setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Aturan baru ini bertujuan mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan tanpa perlu menunggu rekomendasi dari tingkat provinsi. “Sekarang cukup di kabupaten saja. Ini bagian dari penyederhanaan agar pelaku usaha pangan bisa segera memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.
Terkait pengawasan pasca kasus keracunan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah, Dinas Kesehatan Magetan meningkatkan frekuensi inspeksi kesehatan lingkungan secara berkala. Puskesmas di setiap wilayah diminta aktif melakukan pembinaan dan pengawasan ke SPPG, rumah makan, serta warung makan. “Kami minta teman-teman di Puskesmas turun langsung dua bulan sekali untuk memastikan standar operasional dipatuhi. Pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan, karena sifatnya inspeksi mendadak,” terang Rohmat.
Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dalam mendukung program MBG agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat. “Kami terus pantau proses produksi dari hulu ke hilir — mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi. Tujuannya satu, memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan higienis,” pungkasnya. (DmS)