Rasi Fm – Bupati Magetan Suprawoto memastikan kasus dugaan penjualan besi bekas billboard yang dilakukan oleh oknum Sat Pol PP Kabupaten Magetan masih berjalan. Melalui pesan singkat Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari inspektorat Kabupaten Magetan terkait hasil pemeriksaan dugaan kasus penjualan besi bekas billboard oleh oknum Satpol PP. Bupati Magetan Suprawoto memastikan jika oknum yang bersangkutan akan diberi sanksi dan saat ini jenis sanksi yang akan diberikan kepada oknum Satpol PP masih menunggu dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Magetan.
Sebelumnya Inspektur Pembantu Dua Inspektorat Kabupaten Magetan Imam Fauzi memastikan jika hasil pemeriksaan dari dugaan kasus penjualan besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame telah diserahkan kepada pimpinan daerah untuk ditindak lanjuti. Dari hasil keterangan sejumlah pihak, besi bekas billboard diakui sempat hilang dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat besi tersebut telah berada kembali ditempatnya.
“Jadi semuanya sudah kita laporkan kepada pimpinan, nanti kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Pak Bupati nanti turunnya bisa macem macem, karena ini pejabat kan masih mendapati BKD atau sebagainya kan,” ujarnya.
Kasus dugaan penjualan besi bekas billboard yang menjadi barang bukti pelanggaran izin reklame sempat ramai diberitakan pada Bulan Juni lalu. Dari hasil keterangan sejumlah pihak yang dimintai keterangan oleh Inspektorat, besi bekas billboard tersebut sempat hilang namun saat dlakukan pemeriksaan besi tersebut telah kembali di tempatnya.
Sejumlah besi bekas billboard yang melanggar izin reklame juga menumpuk di belakang kantor Satpol PP Magetan. Saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk diserahkan kepada bagian asset pemerintah daerah. (DmS)