Connect with us

News

Tak Mungkin Dibangun Melalui Anggaran APBD, KLH Akan Bantu Pembangunan Eco Bamboo Park Melalui CSR Migas.

Published

on

Tak Mungkin Dibangun Melalui Anggaran APBD, KLH Akan Bantu Pembangunan Eco Bamboo Park Melalui CSR Migas.

RASI FM – Rencana pembangunan eco bamboo park di Kabupaten Magetan diapresiasi dan akan dibantu oleh Kementerian Lingkungan Hidup melaui CSR migas. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, kecilnya APBD Kabupaten Magetan membuat pemerintah daerah akan menggandeng pihak yang peduli dengan pembangunan isu lingkungan dalam pembangunan eco bamboo park.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah bertemu dengan KLH dengan sejumlah perusahaan minyak yang akan membantu rencana pembangunan eco bamboo park melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas. KLH sendiri tertarik dengan rencana pembangunan eco bamboo park sebagai upaya untuk memenuhi ketersedian ruang terbuka hijau di kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Konsep ECO Bambu Park Magetan Dilirik Kementerian Kehutanan Untuk CSR.

“Disokong oleh Medco, jadi KLH membantu karena mereka sangat mengapresiasi ide seperti itu, oleh sebab itu KLH mencarikan CSR dari lembaga khususnya minyak,” ujarnya.

Bupati Magetan Suyprawoto menambahkan, bantuan yang akan diberikan SKK Migas melalui coorporate social responsibility CSR Migas nantinya berupa bantuan bibit bamboo dan perawatannya sebagai bentuk apresiasi konsep eco bamboo park yang akan dibangun pemerintah Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Ketua AKD Magetan, Penambahan Masa Jabatan Anugrah yang Harus Diperjuangkan untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Beliau rencananya membantu bibitnya sampai pemeliharaannya. Kalau saya berusaha untuk mencarikan karena kalau kita mengandalkan APBD kita tidak mungkin, kita harus mencari cara,” imbuhnya.

Tahun 2023 pemerintah Kabupaten Magetan menganggarkan Rp 300 juta untuk pembuatan DED maupun untuk pembuatan masterplan konsep pembangunan eco bamboo park. Rencana pembangunan Eco Bamboo Park merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Magetan penambahan ruang terbuka hijau dan upaya konservasi tanah dan air sebagai pelaksanaan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibkan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan. RTH terdiri atas RTH Publik paling sedikit 20% dan RTH Privat paling sedikit 10%. Kabupaten Magetan sat ini baru memiliki sekitar 13 persen RTH. (DmS)

Baca Juga:  Ini Besaran Uang Ganti Rugi Lahan Mbah Mintarsih Yang Dimanfaatkan Untuk Sumber Air PDAM Magetan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM