Connect with us

Hukum & Kriminal

Mediasi Gugatan 2,3 M Kasie Pelayanan Desa Pojok Gagal, Kasus Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.

Published

on

Mediasi Gugatan 2,3 M Kasie Pelayanan Desa Pojok Gagal, Kasus Akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.

RASI FM – Mediasi tuntutan gugatan Kasie Pelayanan Desa Pojok Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan terhadap kepala Desa dan Ketua BPD Desa Pojok di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan menemui jalan buntu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Muryanto yang juga turut menjadi tergugat dalam kasus tersebut mengatakan, mandegnya upaya mediasi dikarenakan tidak ada kesepahaman diantara kedua belah fihak.

“Mediasi kemarin itu gagal karena tidak ada kesepahaman antara tergugat dan penggugat. Kita dihadirkan untuk mengikuti mediasi, saya kan turut tergugat artinya yang kompetensi menerima atau tidak yang tergugat, ternyata yang tergugat tidak bisa menerima dan nanti lanjut ke persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Ayah Tiri di Ngawi Tega Hamili Anaknya Hingga Melahirkan, Ditinggal Kabur Saat Akan Melahirkan.

Eko Muryanto menambahkan, dengan tidak adanya kesepakatan dalam upaya mediasi tersebut maka gugatan kasus tersebut akan digelar di sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan. Eko mengaku belum bisa memastikan kapan sidang gugatan 2,3 miliar yang dilayangkan kasie Pelayanan Desa Pojok tersebut akan disidangkan.

“Kapan jadwalnya kita menunggu panggilan dari Pengadian. Ini sidangnya kasus perdata yang mereka nuntut bukan perkara sk tetapi tuntuan ganti rugi materiil in materiil itu. Itu nanti dibuktikan di pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Libatkan UMKM, Ajak Masyarakat Berperan Aktif Gempur Rokok Ilegal.

Sebelumnya Kasie Pelayanan Desa pojok mengajukan guguatan 3,2 Miliar terkait dugaan pengerahan massa oleh kepala desa dan Ketua BPD Desa Pojok ketika warga menggelar demo di Kecamatan Kawedanan. Warga menuntut kasie pelyanan diberhentikan karena mereka menilai tidak bisa menjalankan fungsinya sebagimana biasanya.

Kasi Pelayanan Desa pojok kemudian mengajukan gugatan kerugian materiil dan in materiil sebesar 3,2 miliar rupiah ke Pengadilan negeri Magetan. Pasca mengajukan gugatan kerugian materiil dan in meteriil, kepala Desa Pojok mengeluarkan surat pemberhentian Kasie Pelayanan. Meski kepala Desa Pojok telah mengeluarkan surat pemberhentian, namun kasie Pelayanan Desa pojok masih masuk kerja dan tanda tangan absen.

Baca Juga:  Polisi Gulung Komplotan Penipu Berkedok Petugas Covid 19

Uniknya dalam upaya mediasi atas gugatan kerugian Rp 3,2 miliar di Pengadilan Negeri Magetan penggugat meminta kepala desa mengaktifkan kembali statusnya sebagai kasi pelayanan. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM