RASI FM – Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal melibatkan pelaku UMKM untuk menggerakkan roda perekonomian. Bupati Magetan Suprawoto yang membuka langsung kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal mengatakan, kegiatan sosialisasi dampaknya selain mengajak masyarakat memahami pentingnya mencegah rokok ilegal juga bisa menggerakkan roda perekonomian dan memberikan hiburan dari seniman reyog, seniman musik serta penari lokal Magetan.
” Kegiatan sosialisasi juga menggerakkan perekonomian pelaku UMKM karena ada sekitar 100 pelaku UMKM yang terlibat sosialisasi ini. Kita juga menghibur masyarakat dengan kesenian yang juga merupakan seniman asli Magetan,” ujarnya di Lapangan Desa Sumberdodol.
Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, cukai rokok menyumbang 10 persen dari APBN. Di Magetan cukai rokok dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta pembangunan fasilitas kesehatan dan sejumlah pembangunan lainnya.
” Seperti puskesmas Panekan ini akan kita bangun juga dari cukai rokok yang kita terima, jadi peran masyarakat mencagah Peredaran rokok ilegal sangat membantu untuk memperbesar cukai untuk pembangunan. Sosialisasi bukan untuk mengajak merokok tetapi mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magetan Rudy mengatakan, sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal sangat penting agar masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal.
” Tujuan sosialisasi adalah untuk mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ibnu Jatmiko dari Bea Cukai Madiun dalam kegiatan talk show mengatakan, fungsi dari cukai merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan sarana kesehatan, fasilitas umum serta penegakan hukum serta untuk sosialisasi seperti yang dilakukan saat ini. Untuk mengenal rokok ilegal dia mengajak masyarakat mengenal rokok melalui cara P2B atau rokok palsu, polos dan bekas.
” Jadi rokok ilegal itu bisa dikenali dari polos, tidak ada cukainya, palsu karena menggunakan cukai palsu dan bekas itu menggunakan cukai bekas pakai,” ucapnya.
Terkait hukum dari pelanggaran, Gabriel dari Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan, bagi pelanggar yang mengedarkan rokok ilegal bisa terancam hukuman 8 tahun, namun bila pelanggar melakukan lebih dari sekali ancaman hukuman bisa ditambah 2/3 dari hukuman maksimal.
” Bagi pelanggar yang melanggar lebih dari satu kali hukumannya bisa 11 tahun sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Dedi dari Kepolisian Resor Magetan mengatakan, dalam pengawasan rokok ilegal seperti adanya warga yang melinting sendiri kemudian dijual kepada tetangga sendiri tetap merupakan sebuah pelanggaran.
“Biasanya melinting sendiri kemudian karena enak kemudian diedarkan di lingkungan sebaiknya tetap tidak dilakukan karena melanggar aspek hukum,” ucapnya. (Adv)