Connect with us

Hukum & Kriminal

Diduga Ada Markup, Kejaksaan Negeri Magetan Bidik Pengadaan Gamelan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.

Published

on

Diduga Ada Markup, Kejaksaan Negeri Magetan Bidik Pengadaan Gamelan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.

RASI FM – Kejaksaan Negeri Magetan menduga adanya mark up dari kegiatan pengadaan gamelan tradisional di satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magetan. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, pengadaan gamelan tradisional untuk sekolah dasar di Kabupaten Magetan tahun 2019 diduga tidak sesuai dengan kualitas dari gamelan yang diharapkan. Dalam dugaan kasus pengadaan gamelan tradisional nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar sementara nilai kontraknya Rp1,1 miliar.

“Penyelidikan yang dinaikkan menjadi penyidikan yaitu perkara tindak pidana korupsi dan kegiatan pengadaan alat keseian gamelasn tradisional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Olahraga dan Pemuda Kabupaten Magetan,” ujanrya.

Baca Juga:  Kemenag Magetan Buka Pengurusan Sertifikat Halal, Ini Syaratnya.

Yuana menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Magetan telah memintai keterangan terhadap 40 saksi. Kejaksaan negeri Magetan juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dengan mendatangkan saksi ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk mengetahui kualitas gamelan. Dari keterangan saksi ahli bahwa gamelan tradisinal pengadaan gamelan di Kabupaten Magetan tidak sesuai spesifikasi gamelan karena diduga kualitas gamelan dibawah standar sehingga sulit diselaraskan. Padahal untuk memberikan pelajaran kepada siswa dibutuhkan gamelan yang berkualitas agar siswa bisa memahami kesenian gamelan.

Baca Juga:  Maha Karya Panggung Kreasi Akbar 605, Santri Al Jahra Tunjukkan Seni dan Cinta NKRI di HUT RI ke-80

“Yang jelas teman teman telah melakukan penyelidikan sebanyak 40 saksi dan kami telah memintakan keterangan ahli dari ISI. Telah ditemukan bahwa pengadaan gamelan itu sudah salah,” imbuhnya.

Meski telah meminta keterangan kepada 40 orang dan saksi ahli namun Kejaksaan Negeri Magetan belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan negeri Magetan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait besaran kerugian negara.

Baca Juga:  Sejumlah Warga Mampu Masih Terima Bantuan BPNT di Desa Durenan, Perangkat Desa Hanya Bisa Himbau Untuk Graduasi.

“Kita menunggu kerugian negara, Kemarin ada sedikit mis antara penghitungan kerugian negara ahli tekhnis dengan ahli dari inspektorat. Ketika nanti penghitungan itu telah selesai kita akan menetapkan tersangka,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Magetan di tahun 2023 telah menaikkan status dugaan mark up kegiatan pengadaan gamelan tradisional untuk siswa SD tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dengan keluarnya hasil penghitungan kerugian negara Kejaksaan Negeri Magetan akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM