Connect with us

Hukum & Kriminal

Bangun Rumah Dengan Kayu Curian Dari Hutan Lindung, Warga Ponorogo Diamankan Polisi.

Published

on

Bangun Rumah Dengan Kayu Curian Dari Hutan Lindung, Warga Ponorogo Diamankan Polisi.

RASI FM – Agus Sugianto (29), seorang warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap setelah nekat menebang pohon di kawasan hutan lindung. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut di hutan lindung yang terletak di belakang rumahnya. “Pelaku menebang pohon di hutan lindung masuk petak 49 B dan 50 A, kawasan hutan lindung di RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo Barat, yang berada di Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Ponorogo pada Kamis (3/10/2024).

Rudy Hidajanto menambahkan bahwa pelaku nekat menebang pohon yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Rencananya pohon tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan rumah. Pelaku diketahui telah menebang tiga jenis pohon, yaitu pohon pinus, sono keling, dan jati.
Pelaku mengaku memotong dan membawa kayu yang telah dipotong ke rumahnya seorang diri. Setelah memotong kayu di hutan lindung, ia kemudian membelah pohon-pohon tersebut agar bisa dibawa ke rumahnya. “Dari pengakuan pelaku, satu pohon itu membutuhkan waktu hingga tiga pekan untuk diproses sampai dibawa ke rumahnya,” ucap Rudy.

Baca Juga:  “Ngupatan” Tradisi Napak Tilas Kembalinya Pusat Pemerintahan di Magetan.

Perbuatan pelaku terungkap saat warga curiga dengan gerak-gerik Agus yang selalu membawa pulang kayu setelah dari hutan lindung. Menerima laporan dari masyarakat, Satuan Reskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. “Kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku melakukan ini sendiri atau berkelompok,” tambahnya.

Baca Juga:  Sambangi Balai Desa Pesu, Pemuda Batak Bersatu Minta Bitner Cabut Gugatan Kepada Pedagang Etek.

Dari hasil penyelidikan, Polres Ponorogo menemukan puluhan kayu di hutan lindung yang telah terpotong, dan sebagian kayu sudah dibelah. Di lokasi hutan lindung, polisi mendapati 57 biji kayu pinus yang telah dibelah menjadi papan dengan ukuran bervariasi dari 3 hingga 4 meter. Selain itu, ditemukan 201 biji kayu sono keling berbentuk papan dengan ukuran panjang bervariasi dari 60 centimeter hingga 220 sentimeter. “Ada juga 22 biji kayu jati yang terpotong dan digergaji berbentuk papan dengan ukuran panjang bervariasi dari 90 centimeter hingga 150 centimeter,” kata Rudy.

Baca Juga:  Mengaku Didatangi Petugas Bansos, Perhiasan Mbah Sarinem Raib Digondol Maling

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkas Rudy.(DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM