Connect with us

Hukum & Kriminal

Belum Dikeluarkan Sebagai ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Masih Menunggu Guru Agama Yang Ajak Nginap di Hotel Siswa SD Selesai Menjalani Pidana

Published

on

Belum Dikeluarkan Sebagai ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Masih Menunggu Guru Agama Yang Ajak Nginap di Hotel Siswa SD  Selesai Menjalani Pidana

RASI FM – Status M guru agama yang mengajak nginap di hotel siswi SD dan mencabuli hingga 5 kali sebagai ASN masih ngambang pasca pengadilan Negeri Kabupaten Magetan menjatuhkan vonis 9 tahun atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan, Suwata mengatakan, meski status ASN M masih ngambang namun seluruh haknya sebagai ASN telah diputus.

“Sekarang sudah diputus hak hak kepegawaiannya karena dia sudah murni menjalani putusan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah. Kalau itu sudah dijalani selesai, kita jalani penjatuhan sanksi. Statusnya ngambang, dia lepas hak haknya, dia tidak dapat seperti gaji dan lainnya. Statusnya belum dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Minggu Ini Pemkab Magetan Akan Gelar Vaksin Booster.

Suwata menambahkan, untuk melakukan pemberhentian baik secara tidak hormat maupun secara hormat status M sebagai ASN, pemerintah daerah masih menunggu M menyelesaikan masa hukuman selama 9 tahun. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah baru bisa memutuskan status M yang terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur baru bisa dilakukan setelah M menyelesaikan masa hukuman di lapas Magetan.

Baca Juga:  54.000 Alumni Program Double Track Mandiri dan Diterima di Dunia Kerja.

“Begitu dia keluar ada surat bukti keluar dari lapas, surat itu sebagai dasar kita. Sebetulnya sudah proses, yang penting putusan pengadilannya yang dinyatakan bersalah. Kalau itu proses menjalaninya, sekarang belum bisa menjalani proses kepegawaiannya karena masih menjalani pidana tapi administrasi sudah jalan. Nanti begitu keluar dia sudah menerima SK kepegawaiannya apakah diberhentikan secara hormat atau diberhentikan secara tidak hormat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kesal, Pemilik Kolam Ikan di Ponorogo Tembak Bocil Yang Nekat Mancing Dikolamnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta dan subsider pidana kurungan 1 bulan terhadap M guru agama yang mengajak menginap di hotel siswa SD dan mencabulinya hingga 5 kali. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM