RASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mulai membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, yang telah mengalami overkapasitas. Kepala UPT Pengelolaan Sampah TPA Mrican, Abri Susilo, mengatakan tumpukan sampah di satu-satunya TPA di Ponorogo itu mencapai hampir 20 meter sehingga dinilai sudah tidak layak. Mulai akhir Juli 2026, pengelola akan menerapkan sistem control landfill dengan menutup timbunan sampah secara berkala menggunakan lapisan tanah. “Paling tidak tanggal 31 Juli proses control landfill ini sudah harus kita mulai,” ujarnya ditemui di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Senin (6/7/2026).
Abri menjelaskan, sistem control landfill dilakukan dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah setebal 15–20 sentimeter secara berkala, kemudian dipadatkan menggunakan alat berat. Metode tersebut diterapkan untuk mengurangi bau, air lindi, penyebaran penyakit, risiko kebakaran, hingga potensi longsor pada gunungan sampah. “Tujuannya untuk mengurangi lindi, mengurangi bau, mencegah penyebaran penyakit, dan yang paling penting menghindari kebakaran,” imbuhnya.
Menurut Abri, TPA Mrican yang kini memiliki luas sekitar 2,4 hektare sudah tidak lagi mampu menampung sampah dari seluruh wilayah Ponorogo. Karena belum tersedia lokasi pengganti, TPA tersebut tetap dioperasikan sembari menunggu pembangunan TPA baru seluas 9,377 hektare yang juga berada di Desa Mrican. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 7,3 miliar dan pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada Agustus 2026. “Untuk fisiknya itu ada di Dinas PU sebesar Rp 7,3 miliar, dan sekitar 1 Agustus pekerjaan fisik mulai berjalan,” katanya.
Setelah TPA baru yang diperkirsksn selesai dibangun pada 2027 dengan sistem sanitary landfill, TPA Mrican akan ditutup secara bertahap dan direhabilitasi. Pemerintah juga menyiapkan konsep landfill mining untuk mengolah kembali timbunan sampah lama, sementara masyarakat didorong memilah sampah dari rumah karena TPA baru hanya akan menerima sampah residu. “Yang boleh masuk ke TPA baru itu hanya residu. Artinya pemilahan dan pengurangan sampah harus selesai di tingkat sumber,” pungkas Abri.