RASI FM – KPU Kabupaten Magetan hingga Minggu malam belum menerima penyerahan syarat dukungan calon bupati dari jalur perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan KPU Kabupaten Magetan belum menerima penyerahan syarat dukungan cabup yang akan maju dalam kontestasi pilkada 2024.
“Hingga pukul 23:59 WIB, kami menunggu pendaftaran di kantor KPU Magetan, jalan Karya Dharma, Magetan, hasilnya belum ada yang menyerahkan syarat dukungan sebagai syarat untuk maju pilkada 2024,” ujarnya.
Fahrudin menambahkan, penyerahan syarat dukungan perseorangan calon bupati dalam Pilkada 2024 dibuka sejak 8 Mei 2024 lalu. Berdasarkan Keputusan KPU Magetan Nomor 1083 tahun 2024 menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024 ditetapkan sebanyak 40.416 orang. Dukungan tersebut juga harus tersebar di minimal 10 kecamatan.
“Sesuai keputusan KPU Magetan syarat minimal terhadap calon perseorangan ditetapkan sebanyak 40.416 orang. Dukungan tersebut juga harus tersebar di minimal 10 kecamatan,” imbuhnya.
Dengan tidak adanya penyerahan berkas dukungan dari calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Magetan tahun 2024 dipastikan tidak ada calon perseorangan yang akan mengikuti kontestasi pilkada Magetan 2024 mendatang (DmS)