Connect with us

Politik & Pemerintahan

Dishub Ponorogo Mulai Lakukan Sosialisasi Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Umum.

Published

on

Dishub Ponorogo Mulai Lakukan Sosialisasi Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Umum.

 

RASI MEDIA   — Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur  mulai melakukan sosialisasi larangan operasional kereta kelinci di jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kepala Dishub Ponorogo Wahyudi mengatakan, sosialisasi menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penindakan hukum. Dishub menilai penggunaan kereta kelinci di jalan umum berisiko tinggi karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan. “Kami mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar keselamatan, uji berkala atau KIR, serta peruntukan kendaraan,” ujarnya ditemui di ruangkerjanya usai menggelar rapat koordinasi  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo Rabu (14/1/2026).

Baca Juga:  Jika Terbukti Melakukan Pencabulan, Pelaku Terancam Hukman Penjara 15 Tahun.

Dishub Ponorogo akan menyasar pengguna dan pemilik kereta kelinci yang selama ini masih beroperasi di wilayah Ponorogo. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 71 unit kereta kelinci yang telah terdata. Sebagian besar penggunanya berasal dari kalangan siswa sekolah dan kelompok ibu-ibu.”  Saat ini sudah ada 71 kereta kelinci yang terdata. Kebanyakan penggunanya adalah siswa sekolah hingga ibu-ibu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dari Rekonstruksi, Anis Pujilestari Diduga Membunuh Suaminya Menggunakan Palu Dari Kayu

Dishub menegaskan bahwa larangan operasional kereta kelinci mengacu pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memiliki izin tipe, sesuai peruntukan, serta memenuhi standar keselamatan angkutan orang. Kendaraan hasil modifikasi seperti kereta kelinci dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo menindak lanjuti hasil rapat koordinasi antara sopir bus mini dan DPRD Ponorogo terkait  maraknya operasional kereta kelinci di jalan umum. Rapat FLLAJ  menghasilkan kesepakatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna dan pemilik kereta kelinci agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum. Rapat ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dishub, Satlantas dan Bagian Operasi Polres Ponorogo, Satpol PP, Disbudparpora, hingga Dinas Pendidikan, Cabang Dindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan, serta Kementerian Agama.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Khofifah Disambati Pasar Sepi: Ini Butuh Renovasi Besar Besaran.

 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM