Connect with us

Politik & Pemerintahan

Dua Data Pengumuman 10 Besar Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Beda, Abdul Aziz Nurul Huda Akan Layangkan Surat Protes.

Published

on

Dua Data Pengumuman 10 Besar Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Magetan Beda, Abdul Aziz Nurul Huda Akan Layangkan Surat Protes.

RASI FM – Abdul Aziz Nurul Huda mengaku tidak tahu jika namanya sempat masuk 10 besar seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan. Dari pengumuman yang dia lihat pada hari Hari Selasa (1/8) dia memastikan namanya tidak lolos pada 10 besar selesksi calon bawaslu Magetan.

“Saya lihat di pengumuman tanggal 1 sore (Selasa 1/8) itu nama saya tidak ada,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Magetan Kamis (3/8/2023).

Setelah melihat namanya tidak tercantum dalam 10 besar seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan, HP miliknya sempat di service karena sempat rusak, hingga Hari Rabu sore dia mengaku baru mengetahui dari sejumlah pemberitaan media jika namanya sempat tercatat sebagai salah satu calon bawaslu yang lolos.

Baca Juga:  Kades Taji Magetan Ajukan Izin Mengundurkan Diri, Ada Apa?

“Kemarin sore baru HP saya hidupkan dan sms ternyata sudah banyak yang masuk. Mereka menanyakan terkait pemberitaan yang ramai soal nama saya itu,” imbuhnya.

Abdul Azis Nurul Huda mengaku saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait permasalahan adanya perubahan nama tersebut. Dari sejumlah pemberitaan yang beredar dia mengaku ada Sejumlah pertanyaan menurutnya mencuat.

Baca Juga:  Diduga Kelelahan, PPS di Magetan Meninggal Dunia Saat Jelang Pencoblosan.

“Dari berita yang beredar ada beberapa kejanggalan, seperti sekretaris tim seleksi yang tidak mengetahui perubahan itu,” ucapnya.

Pengumuman seleksi 10 besar calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan menurut Azis juga berbeda dari pengumuman Kabupaten Kota lain seperti Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Tulungagung yang kesemuanya ditulis tangan.

“ Hanya Magetan saja yang ketikan, kota lainnya semua tulisan tangan,” katanya.

Menyikapi kejanggalan tersebut Abdul Azis Nurul Huda mengaku belum bisa memastikan akan melayangkan surat kemana mengingat Tim Seleksi Anggota Bawaslu Jawa Timur Zona 7 yang meliputi Kabupaten Magetan, Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, dan Ngawi itu terdiri dari lima orang, yaitu Erry Purwaka Widiyanti, Moch Bakhtiar, M Syarif Thoyib, Singgih Manggalou, dan Fery Diantoro saat ini telah berakhir masa kerjanya.

Baca Juga:  Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2026, PAD Magetan Naik Jadi Rp358,7 Miliar, Pendapatan Transfer Turun dalam P-APBD 2026

“Kita masih mengkaji, apakah kita akan melayangkan surat ke Bawaslu Provinsi, Atau Bawaslu RI atau DKPP atau kepolisian karena untuk tim sel masa jabatannya berakhir kemarin tanggal 31 Juli,” pungkasnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM