Connect with us

Politik & Pemerintahan

Sidang Pleno 5 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu Magetan Alot.

Published

on

Sidang Pleno 5 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu Magetan Alot.

RASI FM – Sidang pleno Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur terhadap 5 laporan warga terkait kejanggalan pelaksanaan Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 berjalan alot. Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan M Kilat Adinugroho mengatakan, sidang pleno yang dimulai sejak pukul 10:00 WIB dipastikan belum selesai hingga pukul 18:00 WIB.

“Bukan alot, kami masih dalam proses pembahasan 5 laporan warga. Mulainya tadi jam 10:00 WIB tapi sampai sekarang memang masih proses pembahasan. Untuk selesainya kita tunggu saja, nanti kita kabari,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Magetan saat istirahat dari sidang pleno Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024

Kilat menambahkan, lamanya pembahasan dikarenakan Bawaslu membutuhkan waktu untuk pembahasan terhadap 5 laporan warga. Dia berharap hari ini sudah ada keputusan apakah laporan tersebut akan diregister atau tidak diregister. “Intinya proses seluruh pembahasan belum selesai untuk menuju diregister atau tidak diregister,” imbuhnya.

Tekait apakah laporan warga atas dugaan kejanggalan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan akan diregister maupun tidak diregiskter, Kilat mengatakan, akan tetap melakukan tindak lanjut dari sidang pleno hari ini.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Serahkan 477 SK Guru dan Tenaga Tekhnis P3K.

“Ini syarat formil materiilnya terpenuhi atau tidak untuk diregistrasi atau tidak. Jadi untuk PSU atau tidak itu prosesnya masih lebih lanjut. Kalau diregister masih ada tahapannya lagi, kalau tidak register itu sebagai info awal bagi kita untuk menindak lanjuti laporan warga,” pungkasnya.

Sebelumnya Bawaslu kabupaten Magetan menerima 5 laporan warga terkait kejanggalan dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan. Dari 5 laporan tersebut Kilat Adinugroho mengaku pelapor menduga adanya penggunaan data pemilih tetap yang telah meninggal namun terdapat tandatangan dalam daftar hadir, adanya tanda tangan yang hampir sama dan mirip dengan nama yang berbeda di dalam daftar hadir serta adanya perbedaan jumlah pemilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa TImur dengan daftar pemilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Pilkada 2024. (DmS)

Baca Juga:  Kukuhkan Paskibra HUT RI ke 78, Bupati Magetan Berpesan Rawat DNA Kerukunan.

 132 total views,  3 views today