Connect with us

Politik & Pemerintahan

Tiga Anggota DPRD Magetan Ditetapkan  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir, Sekretariat Dewan : Tunggu Sikap Partai

Published

on

Tiga Anggota DPRD Magetan Ditetapkan  Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pokir, Sekretariat Dewan : Tunggu Sikap Partai

RASI MEDIA  – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menyatakan pihak sekretariat masih menunggu langkah resmi partai politik terkait penetapan tiga anggota DPRD Magetan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi  Pokir 2020-2024 oleh kejaksaan. Yok menegaskan, hingga saat ini belum ada koordinasi resmi antara sekretariat DPRD dengan partai terkait status hukum ketiga anggota tersebut. “Kalau koordinasi resmi dengan partai, belum. Tapi setelah kejadian itu, dari partai sudah melakukan pertemuan,” ujarnya.

Ia menyebut, komunikasi internal partai sudah mulai berjalan, termasuk melalui fraksi di DPRD untuk menentukan langkah lanjutan.“Dari fraksi PKB juga sudah melakukan pertemuan, mungkin untuk mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Magetan: Peringatan Hari Ibu Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan

Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan pasti dari partai terkait nasib ketiga anggota tersebut.“Belum ada kepastian, karena itu ranahnya partai. Kita masih menunggu,” tegasnya.

Dalam rapat pimpinan DPRD, lanjut Yok, pihaknya juga telah menghadirkan Ketua Fraksi PKB guna memperjelas kondisi yang terjadi, terutama karena Ketua DPRD definitif sedang berhalangan.“Karena ketua DPRD aktif berhalangan hadir, akhirnya dimusyawarahkan untuk menentukan pelaksana tugas,” katanya.

Saat ini, posisi pimpinan DPRD Magetan masih dijabat oleh pelaksana tugas, yakni Haji Suyatno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu batas waktu 30 hari.“Masih Plt, sambil menunggu 30 hari. Nanti dari partai melalui fraksi bisa mengusulkan calon pengganti,” ujar Yok.

Baca Juga:  Pantau PSU Pilkada 2024 di 4 TPS Magetan, KPU RI : PSU Bentuk Transparansi Pelaksanaan Demokrasi.

Ia menegaskan, pengusulan pimpinan definitif sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik. Jika dalam 30 hari kondisi belum berubah, partai melalui fraksi dipersilakan mengajukan nama pengganti.

Selain itu, Yok juga menyinggung bahwa dinamika hukum yang terjadi tidak secara langsung mengganggu kinerja kelembagaan DPRD. Menurutnya, aktivitas dewan tetap berjalan seperti biasa. “Secara kelembagaan tidak terganggu. DPRD masih bisa menjalankan fungsi, seperti sosialisasi perda dan komunikasi dengan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  Dari Kresek Jadi Tas: Ibu-Ibu Magetan Sulap Plastik Jadi Bernilai

Dengan kondisi tersebut, Sekretariat DPRD Magetan memilih menunggu keputusan resmi partai politik, sembari memastikan roda pemerintahan dan fungsi legislatif tetap berjalan.

Sebelumnya Ketua DPRD Magetan, Suratno menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD TA 2020-2024. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama empat orang lainnya, yakni dua anggota DPRD Magetan berinsial JML dan JMT, serta tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH dan ST, pada Kamis (24/4/2026).

 

 245 total views,  3 views today