Connect with us

Politik & Pemerintahan

Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan menunggu Pleno

Published

on

Bawaslu Magetan Tak Register 4 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pencoblosan Pilkada 2024, 1 Laporan menunggu Pleno

RASI FM – Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur tidak meregister 4 laporan warga terkait kejanggalan dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan wakil Bupati Magetan tahun 2024 dalam keputusan rapat pleno di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan. Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Magetan Mohammad Ramzi mengatakan, data dari 4 pelapor tidak bisa teregister karena tidak memenuhi unsur materiil dan formil.

Baca Juga:  Sapa Warga Melalui Aplikasi Media Sosial, Dukcapil Magetan "Bahagiakan" Warga

“Empat laporan tidak diregister. Jadi secara materiilnya itu tidak memenuhi, makanya kami tidak register,” ujarnya di Kantor Bawaslu Magetan Kamis (5/12/2024).

Ramzi menambahkan, ke 4 laporan warga terkait kejanggalan pencoblosan Pilkada 2024 yang tidak diresgister sebelumnya sudah diberikan waktu 2 hari untuk melakukan perbaikan syarat materiil, namun pelapor tidak bisa memenuhi permintaan perbaikan. Ke 4 laporan warga yang tidak diregister diantaranya adalah laporan perampasan hak pilih, soal dugaan penggelembungan suara, tanda tangan di daftar hadir yang hampir sama dengan nama yang berbeda dan laporan daftar warga pemilih yang meninggal namun dalam daftar hadir terdapat tanda tangan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Magetan Ambil Hasil Test Rapid Test Gratis Yang Digelar Gugus Tugas

“Perampasan hak pilih itu uraiannya tidak dilengkapi dengan bukti. Kalau dia melaporkan orang tidak ada di lokasi atau di TPS waktu itu dia harus melampirkan dokumen ketidak hadiran, tapi yang dilampikran adalah daftar hadir,” imbuhnya.

Sementara terhadap satu laporan warga, Bawaslu masih memberikan waktu untuk melengkapi syarat materiil yang juga belum terpenuhi. Besok rencananya Bawaslu akan kembali menggelar Sidang Pleno untuk menentukan apakah satu laporan warga tersebut diregister atau tidak diregister.

Baca Juga:  322 Calon Anggota PPK Di Magetan Ikuti Tes

“Kami masih memberikan kesempatan hari ini, ini hari terakhir untuk melengkapi laporannya. Besok kita akan memplenokan apakah sudah memenuhi unsur materiil formilnya atau tidak,” ucapnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

 327 total views,  3 views today