Connect with us

Politik & Pemerintahan

Tak Penuhi Unsur Materiil, Laporan Pelanggaran KPPS di 4 TPS PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Published

on

Tak Penuhi Unsur Materiil, Laporan Pelanggaran KPPS di 4 TPS PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

RASI FM – Bawaslu tak meregister terhadap laporan pelanggaran KPPS di 4 TPS yang saat ini akan dilakukan PSU Pilkada Magetan 2024. Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Mohammad Ramzi mengatakan, penyamapaian laporan dengan kejadian yang dilaporkan melebihi batas waktu sehingga tidak diregister sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Hasil Pleno tidak deregister karena waktu penyampaian laporan dari diketahuinya dugaan pelanggaran itu melebihi batas waktu. Lebih 7 hari jadi secara aturan di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 itu tidak bisa diregister.
Selain itu laporam KKPS di 4 TPS juga telah ditangani oleh Bawaslu melalui rekomedasi PPK untuk direkomendasi dan rekomendasi untuk dilakukan PSU. Laporan itu sebenarnya sudah ditangani oleh Bawalsu seperti Nagirboyo suda rekomendasi ke PPK untuk di admisnitarsi, yang Bendo juga direkoim PSU yang Nguri juga sudah ditangani Panwascam,” imbuhnya.
Ramzi menambahkan, terkait laporan warga lainnya terkait adanya 2 laporan pembagian sembako oleh Paslon Buapti dan Wakil BUpati doi desa Nguri dan Desa Sleotinatah Bawaslu masih akan melakukan sidang pleno untuk menentukan diregsiter atau tidak deregister laporan tersebut. Bawaslu akan menetukan sikap 3 hari setelah laporan ditreima dan akan melakuakn sidang pleno.” Lapporananya di Desa Nguri dan Desa Selotinantah, daroi laporanitu kita masih akan melakuakn kajian awal terkait sayara materiil dan formil belum bisa kita putuiskan, Kita diberi waktu 3 hari akan mementukan apakah itu mmenuhi syarat materiil maupun formil untuk melakuakn register atau tidak deregister atau perbaikan laporan,” ucpanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang masuk dalam proses penanganan. Dua di laporan antaranya terkait dugaan pembagian sembako di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara empat lainnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (DmS)

Baca Juga:  Zona Hijau, Kecamatan Lembeyan Gelar Sunday Market

VISUAL NEWS klik

 47 total views,  3 views today