Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ada Pemilih Tambahan dan Ada Warga yang Tidak Bisa Memilih di PSU 4 TPS di Magetan 22 Maret Mendatang.

Published

on

Ada Pemilih Tambahan dan Ada Warga yang Tidak Bisa Memilih di PSU 4 TPS di Magetan 22 Maret Mendatang.

RASI FM – KPU Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengatakan ada penambahan pemilih dalam pelaksanaan PSU di 4 TPS yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang .Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh mengatakan, penambahan 1 pemilih terjadi di TPS 1 Desa Kinandang dimana yang bersangkutan merupakan warga Desa Kinandang yang melakukan pencoblosan Pilkada 2024 lalu dengan menggunakan KTP. “Jadi yang bersangkutan ini perempuan, saat pelaksanaan Pilkada 2024 menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Kamis (13/3/2025).

Nanik Yasiroh menambahkan, yang bersangkutan saat pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024 lalu tidak terdaftar di DPT dan juga tidak masuk dapat daftar pemilih tambahan. Dari keterangannya perempuan tersebut merupakan warga baru yang memiliki KTP Desa Kinandang, namun belum terdata di DPT maupun daftar pemilih tambahan. “Yang bersangkutan ini merupakan warga baru di Desa Kinandang ber KTP Deaa Kinandang dan belum terdaftar di DPT maupun di Data Pemilih Tambahan makanya mencoblos menggunakan KTP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Magetan catat Ada 47 Kasus Demam Berdarah Selama Januari 2024.

Nanik mengatakan, pada pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret mendatang yang bersangkutan memiliki hak untuk ikut memilih. “Yang bersangkutan memilik hak melakukan pemilihan ukang di TPS yang terdampak melaukan PSU. Istilahnya memang daftar pemilih tambahan,” ucapnya.

Nanik Yasiroh memastikan dalam pelaksanaan pelaksanaan pemilihan suara ulang PSU Pilakda 2024 di Magetan akan dilaksanakan di 4 TPS pada 22 Maret 2025 mendatang tidak ada kegiatan pendataan ulang dan tidak ada penambahan jumlah pemilih. Jumlah DPT di dalam pelaksanaan PSU di 4 TPS Kabupaten Magetan sebanyak 2.117 orang. “Tidak ada pendataan ulang, meskipun saat ini ada warga yang sudah berusia 17 tahun tidoa bisa mengikuti PSU di 4 TPS tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  KPU Magetan Masih Menunggu Penjelasan Aturan Pejabat Bupati Yang Mengundurkan Diri Untuk Mendaftar Pilkada.

KPU Kabupaten Magetan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lenbeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dimana di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan ga sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 digelar. (DmS)

Baca Juga:  Calon Bupati Magetan Jalur Independen Harus Kantongi Dukungan Lebih dari 40.000 KTP.

VISUAL NEWS klik

 68 total views,  3 views today