Connect with us

Politik & Pemerintahan

74 Cakades Ditetapkan Sebagai Calon Tetap, 1 Bacakades Dicoret Karena Tak Penuhi Syarat Pencalonan.

Published

on

74 Cakades Ditetapkan Sebagai Calon Tetap, 1 Bacakades Dicoret Karena Tak Penuhi Syarat Pencalonan.

RASI FM –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan telah menetapkan 74 Calon kepala desa yang akan bertanding dalam pemilihan kepala desa serentak di 30 desa secara e voting. Muhriyanto Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan mengatakan, 1 bacakades dipastikan dicoret dari kontestasi pilkades serentak karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga:  Dwi Agus Prayitno Resmi Jabat Ketua DPRD Ponorogo Masa Jabatan 2024 -2029.

“Calon kepala desa yang ditetapkan ada 74 yang mendaftar ada 75 satu pendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi administrasi,” ujarnya.

Muhriyanto menambahkan, saat ini panitia penyelenggara masih melakukan input data pemilih serta mempersiapkan surat suara elektronik dari para kontestan dalam pelaksanaan pilkades serentak di 30 desa secara e voting. Hari Jumat tanggal 1 September seluruh bacakades yang akan mengikuti kontestasi pilkades serentak di 30 desa secara e voting akan mengikuti deklarasi damai di Pendopo Surya Graha Magetan.

Baca Juga:  Lengkapi Kekurangan Data, PDIP Magetan Sah Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU

“para calon tahapannya harus segera mengirim foto ukuran 4X6 dan nama sesuai pendaftaran mulai kemarin sampai nanti selesai untuk kartu suara elektronik,” imbuhnya.

Kegiatan pemilihan kepala desa serentak di 30 desa akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 mendatang dimana tahapan saat ini adalah penetapan bacakades, deklarasi damai pada tanggal 1 September, tanggal 4 hingga 6 dilaksanakan kampanye bakal calon kepala desa dan hari tenang dilaksanakan pada tanggal 7 hingga tanggal 11 September 2023. (DmS)

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa 7 Saksi Dalam Dugaan Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI.

VISUAL NEWS klik

 917 total views,  3 views today