Connect with us

Politik & Pemerintahan

Pemilih Meninggal Dunia “Bisa Hadir” di TPS, Tim Pemenangan Paslon 03 Magetan Lapor ke Bawaslu.

Published

on

Pemilih Meninggal Dunia “Bisa Hadir” di TPS, Tim Pemenangan Paslon 03 Magetan Lapor ke Bawaslu.

RASI FM – Tim Pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 3 melaporkan adanya sejumlah kejanggalan pelaksanaan pencoblosan dalam Pilkada 2024. Sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Sujatno – Ida Jadi Juara, Hendrat Subiyakto mengatakan, sejumlah saksi dari paslon nomor urut 3 mendapati adanya pemilih yang tercatat meninggal tercatat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

“Banyak macamnya, ada pemilih meninggal dunia bisa hadir di TPS, kita menemukan itu. Salah satu bukti yang kami lampirkan, ada daftar pemilih yang sudah meninggal, daftar hadirnya ada dan ditandatangani,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Magetan Senin (2/12/2024).

Baca Juga:  Tradisi Gantung Ketupat Sepanjang 1 Km, Tradisi Warga Kampung Joso Saling Memaafkan di Hari Raya Idul Fitri.

Hendrat Subiyakto mernambahkan, selain pemilih meninggal dunia tercatat menggunakan hak pilihnya dengan bukti tanda hadir, timnya juga menemukan adanya bukti tanda tangan yang diduga dilakukan oleh orang yang sama untuk sejumlah nama pemilih yang berbeda.

“Kita menemukan data banyak tanda tangan yang diduga sama , identik dan mirip. Saya sudah serahkan dokumen pelengkap sebagai alat bukti awal,” Katanya.

Sementara Ketua Tim Divisi Hukum Paslon Sujatno – Ida Jadi Juara Zainal Faizin mengatakan, dalam laporannya ke Bawaslu Magetan tim telah menyerahkan puluhan bukti daftar hadir dengan tanda tangan yang diduga sama sebagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pencoblosan Pilkada 2024. Menurutnya setidaknya ada 15 TPS dimana setiap TPS didapati ada 10 tanda tangan yang sama dalam daftar hadir.

Baca Juga:  Konsep ECO Bambu Park Magetan Dilirik Kementerian Kehutanan Untuk CSR.

“Temuan kami nama hampir mirip dan tanda tangannya hampir sama itu ada 10 tanda tangan di setiap TPS. Jumlah TPSnya sekitar 15 an TPS,” katanya.

Dari sejumah bukti yang diserahkan ke Bawaslu Magetan tim pemenangan Paslon nomor urut 3 Sujatno – Ida berharap Bawaslu segera melakukan proses hukum karena adanya dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Kejanggalan tersebut tak hanya merugikan paslon nomor urut 3, namun merugikan rakyat.

Baca Juga:  Ratusan Warga Magetan Ikuti Vaksinasi Yang Dilakukan Partai Golkar

“Tidak hanya merugikan paslon, ini lebih merugikan rakyat karena suaranya rakyat tidak jelas kepada siapa,” ucap Zainal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan M Kilat Adi Nugroho mengaku dalam pelaksanan Pilkada 2024 pihaknya telah menerima 5 laporan dari masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pencoblosan . Dari 5 laporan warga melaporkan adanya penggunaan data pemilih yang telah meninggal dunia untuk mencoblos.

“Sejauh ini ada 5 laporan dari masyarakat. Laporannya beragam dari kejadian TPS dan kegiatan di TPS. Bawaslu wajib menerima laporan dan setelah ini kita lakukan kajian,” ucapnya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM