Connect with us

Ekonomi

Limbah Usaha Ayam Potong di Ngariboyo Tak Sesuai Standar Picu Keluhan Warga, DLH Tak Beri Batas Waktu Perbaikan.

Published

on

 

RASI MEDIA – Seorang pelaku usaha ayam potong di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Efendi, mengakui belum memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai dari aktivitas penyembelihan ayam miliknya. Kondisi ini memicu keluhan warga akibat bau yang ditimbulkan dari limbah yang ditampung tidak sesuai dengan aturan. Efendi mengatakan, ia mulai menjalankan usaha pemotongan ayam sejak 2010 dengan skala kecil. “Sejak tahun itu saya mulai usaha, awalnya kecil,” ujarnya. Ia menjelaskan, limbah hasil penyembelihan selama ini hanya ditampung di bak sederhana di lahannya sendiri. “Biar tidak keluar ke tanah orang, saya tampung di tanah saya sendiri supaya tidak mengganggu tetangga,” katanya.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Duka Dina Martiana, Tim Family Engagement Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Belum Bisa Memastikan Kepulangan Jenazah Korban.

Namun, sistem penampungan tersebut belum dilengkapi pengolahan lanjutan. Efendi menyebut bak penampungan memiliki ukuran sekitar dua meter dengan kedalaman dua meter. Limbah cair dan padat langsung diresapkan ke tanah tanpa proses pengolahan khusus.

Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Yasin Abdullah, menilai sistem tersebut belum sesuai standar. “Itu baru penampungan saja, belum ada tahapan pengolahan limbah yang sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, limbah yang langsung diresapkan berpotensi menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan. “Padatannya ikut, lama-lama jenuh dan menimbulkan bau, bahkan bisa meluber,” katanya.

Baca Juga:  Pengusaha Telur Asin Asal Magetan Ini Berbagi Resep Agar Pembuat Telur Asin Bisa Bertahan Dimasa Pandemi.

Menurut Yasin, pengolahan limbah yang benar harus melalui beberapa tahapan, seperti grease trap, kolam anaerob, kolam aerob, hingga pengendapan akhir sebelum dilakukan pengujian kualitas. DLH pun menyarankan agar pelaku usaha segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya. “Kami sarankan penampungan dikuras dan dikembangkan menjadi sistem pengolahan yang lebih baik,” ujarnya.

Meski demikian, DLH tidak menetapkan batas waktu perbaikan karena mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha mikro. “Ini usaha kecil, jadi kita juga melihat kemampuan pelaku usahanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Tani dan Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Magetan, drh. Sidik Perwito, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan. “Kami akan terus membina usaha ini agar tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hari UMKM Nasional, Dinas Koperasi Magetan Gelar Festival UMKM

Sidik menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap aktivitas usaha masyarakat, namun tetap mengutamakan kelestarian lingkungan. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, DLH, dan pelaku usaha untuk mencari solusi. “Pelaku usaha sudah responsif dan akan berusaha memperbaiki pengolahan limbahnya,” katanya.

Ke depan, pemerintah berharap persoalan dampak lingkungan dari usaha mikro dapat diselesaikan melalui koordinasi di tingkat desa dengan melibatkan semua pihak terkait.

 

 406 total views,  6 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *