Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ajukan 3 Raperda Perijinan dan Retribusi, Bupati Magetan Berharap ada Perluasan Obyek Retribusi Untuk Tingkatkan Retribusi.

Published

on

Ajukan 3 Raperda Perijinan dan Retribusi, Bupati Magetan Berharap ada Perluasan Obyek Retribusi Untuk Tingkatkan Retribusi.

RASI FM – Kabupaten Magetan yang masuk ke dalam 21 Kabupaten Kota Pilot project MPP Digital yang dicanangakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dipastikan akan memberikan kemudahan pengurusan perijinan. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, ditunjuknya Kabupaten Magetan menjadi salah satu dari 21 Kabupaten kota dari 514 yang memiliki program mall pelayanan publik di Indonesia akan berdampak kepada pelayanan perngurusan perijinan. Dengan penetapan tersebut dipastikan tidak ada kesulitan dalam pengurus perijinan dan investasi di Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Kakek 70 Terduga Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun Mengaku Kesepian.

“Magetan ini 21 Kabupaten Kota Pilot project MPP Digital dari 514 yang memiliki program mall pelayanan publik di Indonesia, Artinya dari indikator itu kemudahan perijinan itu ya lumayan kalau dilihat dari indikator karena dipantau oleh Kemenpan RB,” ujarnya.

Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, keberadaan MPP digital yang memberikan kemudahan pengurusan perijinan dan investasi di Kabupaten Magetan diharapkan akan berdampak pada peningkatan dari sektor retribusi dan perpajakan.

Baca Juga:  Harga Komoditas Sayur di Magetan Melonjak, Tertinggi Harga Cabai Capai Rp 90.000

“Tadi ada yang menanyakan insentif, itu bisa pembebasan pajak, retribusi yang dikurangi. Diharapkan ada peningkatan PAD, tentu baik di insentif maupun ekstensif artinya memperluas obyek retribusi,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengajukan 3 rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal insentif dan investasi. Ketiga rancangan peraturan daerah tentang tersebut saat ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh tim dari DPRD Kabupaten Magetan dan tim dari pemerintah daerah untuk digodok menjadi Peraturan daerah. (DmS)

Baca Juga:  Sopir Truck Tangki Air Tewas Setelah Mobilnya Masuk Jurang Karena Rem Blong

 1,240 total views,  3 views today