Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ajukan 3 Raperda Perijinan dan Retribusi, Bupati Magetan Berharap ada Perluasan Obyek Retribusi Untuk Tingkatkan Retribusi.

Published

on

Ajukan 3 Raperda Perijinan dan Retribusi, Bupati Magetan Berharap ada Perluasan Obyek Retribusi Untuk Tingkatkan Retribusi.

RASI FM – Kabupaten Magetan yang masuk ke dalam 21 Kabupaten Kota Pilot project MPP Digital yang dicanangakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dipastikan akan memberikan kemudahan pengurusan perijinan. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, ditunjuknya Kabupaten Magetan menjadi salah satu dari 21 Kabupaten kota dari 514 yang memiliki program mall pelayanan publik di Indonesia akan berdampak kepada pelayanan perngurusan perijinan. Dengan penetapan tersebut dipastikan tidak ada kesulitan dalam pengurus perijinan dan investasi di Kabupaten Magetan.

Baca Juga:  Pelatihan 10.000 Digital Talent Menyasar Pelaku UMKM Magetan Yang Awam Digital.

“Magetan ini 21 Kabupaten Kota Pilot project MPP Digital dari 514 yang memiliki program mall pelayanan publik di Indonesia, Artinya dari indikator itu kemudahan perijinan itu ya lumayan kalau dilihat dari indikator karena dipantau oleh Kemenpan RB,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Magetan Apresiasi Rotasi Pejabat, Ratno: Langkah Konkret Wujudkan Magetan Lebih Maju

Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, keberadaan MPP digital yang memberikan kemudahan pengurusan perijinan dan investasi di Kabupaten Magetan diharapkan akan berdampak pada peningkatan dari sektor retribusi dan perpajakan.

“Tadi ada yang menanyakan insentif, itu bisa pembebasan pajak, retribusi yang dikurangi. Diharapkan ada peningkatan PAD, tentu baik di insentif maupun ekstensif artinya memperluas obyek retribusi,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengajukan 3 rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal insentif dan investasi. Ketiga rancangan peraturan daerah tentang tersebut saat ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh tim dari DPRD Kabupaten Magetan dan tim dari pemerintah daerah untuk digodok menjadi Peraturan daerah. (DmS)

Baca Juga:  Gelar Forum Konsultasi Publik, Pemkab Magetan Konfirmasi 8 Isu Strategis.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM