Rasi Fm – UPT LIK Kabupaten Magetan memastikan mampu mengolah limbah penyamakan kulit meski usulan anggaran pembelian beltpress untuk menangani limbah dicoret pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun lalu dengan alasan refocusing covid 19.
Kepala UPT LIK Magetan Mohammad Hamid Pelu mengatakan, pengolahan limbah LIK saat ini dengan memanfaatkan area di belakang kantor UPT dengan membuat sejumlah galian untuk menampung limbah cari dan limbah padat. Terdapat 3 galian yang digunakan untuk pengolahan limbah LIK, dengan system rotasi dipastikan akan mampu menampung limbah yang dihasilkan oleh pengolahan penyamakan kulit LIK.
“Intinya limbah cair itu dibuang disini, (penampungan) ditarik kembali diproses kembali. Air nya diproses kembali jadi dia akan kembali, jadi tidak akan tambah,” ujarnya.
Mohammad Hamid Pelu menambahkan, pihaknya akan kembali mengusulkan anggaran untuk pembelian alat pengolah limbah tahun depan sehingga penanganan limbah penyamakan kulit di LIK Magetan akan lebih efisien dan efektif. Tahun lalu UPT LIK Magetan mengajukan anggaran 3 miliar rupiah untuk pembelian alat pengepres limbah padat dan pengolahan limbah cair.
“Kemarin sudah kita ajukan, tapi ternyata anggaran itu terhapus karena covid. Tahun depan kalau Allah kasih Rahmat kita ajukan kembali untuk beltpress jadi tidak ada ini. (limbah padat),” imbuhnya.
Dari data di UPT LIK limbah yang dihasilkan perhari mencapai hamper 800 m3 limbah cair dan padat. UPT LIK sendiri mampu mengolah limbah dengan kapasitas 1.200 m3 setiap hari.
UPT LIK Magetan memastikan limbah cair yang dihasilkan dari proses samak kulit telah sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan oleh pemrintah sehingga dipastikan limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan. (DmS)