Rasi Fm – Bea Cukai Madiun dan Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan sosialisasi bahaya peredaran rokok illegal dengan menggelar pentas seni dan talk show di Lapangan Desa Tulung Kecamatan Kawedanan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Magetan terkait jenis rokok illegal yang terdiri dari berbagai macam seperti rokok tanpa cukai, cukai bekas dan rusak serta modus penggunaan pita rokok kretek yang di gunakan untuk pita rokok filter karena harga cukai yang lebih murah.
“Pita cukai yang kretek itu dipakai untuk rokok filter karena ini lebih murah, Kalau yang filter pita cukainya perbatangnya hampir Rp 1000 kalau yang kretek itu hanya Rp 440,” ujarnya.
Ibnu Sigit Jatmiko menambahkan, masyarakat juga harus memahami ancaman hukuman bagi pengedar maupun produsen rokok illegal karena bisa diancam hukuman 1 tahun hingga 8 tahun penjara tergantung dari pelanggaran cukai yang dilakukan.
“Untuk sanksi pita cukai yang palsu dan bekas itu 1 sampai 8 tahun, denda sebanyak 10 kali sampai 20 kali dari nilai cukai. Kalau yang polos itu pidananya 1 sampai 5 tahun dendanya 2 sampai 5 kali lipat nilai cukai, yang berbeda juga sama,” imbuhnya.
Dalam kegiatan talk show dan sosialisasi berantas rokok illegal juga menampilkan hiburan music angklung serta music campur sari. Sejumlah pelaku UMKM juga dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan talk show yang dihadiri oleh masyarakat sekitar Desa Tulung. (DmS).