RASI MEDIA – Sebanyak tiga destinasi wisata di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masih menjalani proses perpanjangan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds. Wakil Administratur (Waka ADM) KPH Lawu Ds mengatakan proses perpanjangan tersebut masih berjalan. Perhutani saat ini menyesuaikan kerja sama pengelolaan wisata dengan ketentuan baru. “Jadi proses perpanjangan masih berjalan. Sekarang ada Perdir 13 dan Perdir 6. Dulu ada yang tiga pihak, sekarang beralih menjadi dua pihak,” kata Waka ADM KPH Lawu Ds saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, proses tersebut membuat sejumlah pengelola destinasi wisata harus menyesuaikan kembali bentuk kerja sama dengan Perhutani. “Jadi beberapa proses memang masih berjalan saat ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat delapan destinasi wisata yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Magetan. Dari jumlah tersebut, satu destinasi dipastikan tidak melanjutkan kerja sama, sedangkan tiga destinasi lainnya masih memproses perpanjangan. “Kalau Kabupaten Magetan hanya delapan destinasi. Yang satu destinasi tidak lanjut,” katanya.
Perhutani, kata dia, juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelola yang tidak lagi melanjutkan kerja sama. “Yang prospeknya sudah tidak ada, kita lakukan monitoring dan evaluasi untuk dilakukan penutupan. Sudah ada beberapa yang kita surati untuk berproses tidak memperpanjang karena prospeknya juga sudah tidak ada,” jelasnya.
Dia menyebut kondisi perekonomian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan usaha wisata. Dampak pandemi Covid-19 juga masih terasa pada sektor pariwisata. “Salah satunya karena kondisi ekonomi. Dampak Covid juga masih terasa. Iklim pariwisata dan kondisi perekonomian ini masih berdampak merata,” katanya.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi pengelola wisata tidak selalu berkaitan dengan kondisi ekonomi. Perhutani juga menemukan persoalan internal dalam kelompok pengelola.”Permasalahannya berbeda-beda. Ada kelompok yang kemudian pecah, akhirnya ada yang ingin keluar dan berjalan sendiri. Ada juga permasalahan internal yang lain,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pengelola yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban kerja sama sehingga proses perpanjangan harus menunggu penyelesaian kewajiban tersebut. “Misalnya ada permasalahan internal, kemudian kewajibannya tertunda. Akhirnya kewajibannya dicukupi, baru dilakukan perpanjangan,” katanya.
Waka ADM KPH Lawu Ds menegaskan Perhutani tetap membuka ruang bagi pengelola yang mengalami kesulitan untuk mengajukan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau mereka menyampaikan karena kondisi lesu dan kemudian mengajukan seperti itu, tetap ada prosesnya. Kita juga memahami kesulitan mereka,” ujarnya.
Dia menjelaskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata tidak langsung menetapkan besaran bagi hasil. Pengelola terlebih dahulu mengajukan proposal, kemudian Perhutani dan pengelola melakukan pembahasan hingga mencapai kesepakatan. “Kalau di dalam kawasan itu kerja sama bagi hasil. Dari tiket, misalnya. Tidak serta-merta Perhutani harus sekian persen. Mereka mengajukan proposal, kemudian ada penawaran dan negosiasi,” jelasnya.
Dia membedakan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan mekanisme sewa aset di luar kawasan hutan. “Kalau offset itu tanah atau aset di luar kawasan, sehingga sifatnya sewa-menyewa. Kalau di dalam kawasan, bentuknya kerja sama bagi hasil dari tiket,” katanya.
Perhutani juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan destinasi wisata bersama instansi terkait. “Monitoring dan evaluasi juga dilakukan, termasuk dari Kementerian Kehutanan melalui CDK dan Dinas Kehutanan,” ujarnya.
Terkait kontribusi sektor wisata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kabupaten Magetan, dia mengatakan data tersebut masih perlu direkap oleh staf. “Untuk yang 2025 nanti biar direkapkan staf saya, khusus yang masuk ke Kabupaten Magetan dari sektor PNBP wisata,” katanya.
KPH Lawu Ds sendiri memiliki wilayah kerja yang meliputi sejumlah daerah di Jawa Timur. Wilayah tersebut antara lain Magetan, Madiun, Ponorogo, Ngawi, serta kawasan lainnya. Sementara itu, Perhutani masih melanjutkan proses evaluasi terhadap destinasi wisata yang masa kerja samanya berakhir, termasuk menentukan destinasi yang layak melanjutkan kerja sama dan destinasi yang harus ditutup karena tidak lagi memiliki prospek.