Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan akan membatasi jam operasional pedagang pasar malam yang membuka dagangan mereka di area parkir Pasar sayur Magetan. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Magetan serta perwakilan dari para pedagang pasar sayur Magetan disepakati jika jam operasional pasar malam yang menempati area lahan parkir pasar sayur akan dibatasi, Jam operasional pasar malam akan dibatasi dari jam 15:40 sampai dengan pukul 04:00 WIB. Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pedagang malam dengan pedagang yang menempati kios didalam pasar sayur bahwa ada pembatasan jam buka pasar malam, namun tidak diindahkan oleh pedagang pasar malam.
“ Itu kan ada jualan ada yang diluarkan, diluar harus tutup sudah. Mestinya itu kan jualan untuk kulakan pak etek, tapi prakteknya ada yang sampai pagi kan kemudian yang didalam tidak laku. Jadi kalau sudah jam 4 pagi jangan ada yang jualan diluar. Dikasih plang dilarang berjualan kesini kecuali jam 15.30 sampai jam 4 pagi ya,” ujarnya.
Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, dengan adanya penetapan jam operasional pasar malam diharapkan seluruh pedagang pasar akan mentaati aturan yang telah diberlakukan. Untuk mengawasi pelaksanaan operasional jam buka pasar malam pemerintah daerah akan membentuk satgas yang terdiri dari perwakilan dari para pedagang serta satpol pp Kabupaten Magetan.
“Sebetulnya sudah ada kesepakatan lama hanya seringkali tidak dipatuhi utamanya bagi pedagang yang malam. Oleh sebab itu jalan keluarnya gini aja nanti ada tim yang monitor itu terdiri dari Satpol PP sama paguyuban, sehingga nantinya bisa saling melengkapi gitu ya,” imbuhnya.
Selain adanya tuntutan untuk membatasi jam operasional pasar malam di area parkir pasar sayur Magetan, pedagang juga meminta adanya pembukaan jalan dibagian selatan pasar agar masyarakat bisa langsung masuk pasar setelah parkir kendaraan. (DmS).