Connect with us

Legalitas

Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer,  Pemkab Magetan Akui Kebutuhan Guru Masih Tinggi.

Published

on

Sekwan Magetan Resmi Cuti Hari ini Pasca Pengunduran diri, Pemkab Siapkan PLH Jaga Kinerja DPRD

 

RASI MEDIA  —  Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur  memastikan secara administrasi  tidak ada guru honorer jelang  kebijakan pemerintah pusat penghapusan istilah guru honorer  yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri mengatakan, saat ini, Pemkab Magetan masih melakukan pemetaan kebutuhan pegawai untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. “Setahu saya kita ini sudah tidak ada honoreran,” ujarnya ditemui diruangkerjanya Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Diduga Lupa Matikan Kompor, Angkringan Yang Sudah Tutup di Pasar Bendo Tiba Tiba Terbakar.

Masruri menambahkan,  BKPSDM saat ini masih memetakan kebutuhan tenaga guru menyusul banyaknya kekosongan jabatan kepala sekolah dan kebutuhan guru mata pelajaran tertentu. Tahun ini sebanyak 131 sekolah tingkat SD hingga SMP belum memiliki kepala sekolah. “Sekarang kan sudah seratus tigapuluh satu kepala sekolah, kemudian nanti guru kan masih menggantikan itu. Yang masih paling dibutuhkan itu guru mapel, kalau guru kelas kita sudah penuh. Nanti kita rumuskan dengan Dikpora, artinya kita perlu pemetaan realnya seperti apa,” imbuhnya.

Baca Juga:  "Jajal" Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.

BKPSDM Magetan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penetapan kebutuhan pegawai untuk tahun 2027. Untuk tahun ini, Pemkab Magetan baru mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan dan  belum mengusulkan formasi tenaga guru. “Nanti kita koordinasi dengan Menpan. Misalkan kebutuhan kita berapa, mungkin nanti ada penetapan kebutuhan dulu dari Menpan. Memang harus pemetaan dulu,” ucapnya.

Pemerintah pusat masih memberikan masa transisi bagi guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Guru honorer yang masih aktif dan telah terdata masih diperbolehkan bertugas sampai akhir tahun 2026 sebelum sistem honorer resmi dihapus sesuai pelaksanaan Undang-Undang ASN. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebut penugasan guru non-ASN hanya berlaku sampai 31 Desember 2026, khusus bagi guru yang sudah terdata paling lambat 31 Desember 2024.

Baca Juga:  ISSI Magetan Dukung Kegiatan Jambore MTB Untuk Dukung Iklim Wisata.

 

 248 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *