Legalitas
PN Magetan Terima Pelimpahan Berkas Perkara Koperasi MSI, Sidang Perdana Digelar 11 Juni
Published
3 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Pengadilan Negeri Magetan menerima pelimpahan berkas perkara pidana kasus Koperasi MSI dari Kejaksaan Negeri Magetan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.07 WIB. Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo.
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi mengatakan, perkara itu telah teregister dengan nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt dan siap memasuki tahap persidangan.“Pengadilan Negeri Magetan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.07 WIB telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus Koperasi MSI atas nama terdakwa MM dan WW,” ujar Deddi Alparesi.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan kombinasi terhadap para terdakwa. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 ayat (1) junto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif lain, yakni Pasal 492, Pasal 391 ayat (1), hingga Pasal 59 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua PN Magetan selanjutnya menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis dipimpin Amirul Faqih Amza sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra.“Sidang pertama diagendakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10 Magetan,” kata Deddi.
Adapun identitas terdakwa dalam perkara tersebut yakni Mohammad Mahfur bin alm. Jumirin dan Wawan Wandoyo bin alm. Karno.
230 total views, 9 views today
You may like
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.
Tak Penuhi Kaidah Pertambangan, ESDM Jatim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Sayutan Magetan.

18 Batik Khas Kecamatan Magetan Memukau Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun

Gelar Forum Sinergi Perempuan Bakorwil I Madiun di Magetan Dongkrak Promosi Wisata dan UMKM Magetan
25 Grup Hadroh Meriahkan Lomba Rebana Sambut Tahun Baru Islam di Kawedanan

Cerita Duo Pantomim SMPN 3 Magetan Borong Prestasi FLS3 Melaju ke Tingkat Provinsi.


