Connect with us

Legalitas

PN Magetan Terima Pelimpahan Berkas Perkara Koperasi MSI, Sidang Perdana Digelar 11 Juni

Published

on

PN Magetan Terima Pelimpahan Berkas Perkara Koperasi MSI, Sidang Perdana Digelar 11 Juni

RASI MEDIA – Pengadilan Negeri Magetan menerima pelimpahan berkas perkara pidana kasus Koperasi MSI dari Kejaksaan Negeri Magetan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.07 WIB. Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi mengatakan, perkara itu telah teregister dengan nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt dan siap memasuki tahap persidangan.“Pengadilan Negeri Magetan pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.07 WIB telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus Koperasi MSI atas nama terdakwa MM dan WW,” ujar Deddi Alparesi.

Baca Juga:  Cerita Pengrajin Tradisional Sepatu dan Sendal Kulit Jl Sawo Magetan, Penghasil Kulit yang Berkualitas yang Kian Sepi Karena Tertinggal Teknologi

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan kombinasi terhadap para terdakwa. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c junto Pasal 126 ayat (1) junto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif lain, yakni Pasal 492, Pasal 391 ayat (1), hingga Pasal 59 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga:  Resmikan Gedung “Cakra Mageti”, Ketua PT: Tingkatkan Kenyamanan dan Kualitas Putusan

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua PN Magetan selanjutnya menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis dipimpin Amirul Faqih Amza sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra.“Sidang pertama diagendakan pada hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10 Magetan,” kata Deddi.

Baca Juga:  Peternak Magetan Sulap Kotoran Sapi Jadi Biogas, Tekan Biaya Energi Rumah Tangga

Adapun identitas terdakwa dalam perkara tersebut yakni Mohammad Mahfur bin alm. Jumirin dan Wawan Wandoyo bin alm. Karno.

 230 total views,  9 views today