Connect with us

Hukum & Kriminal

Pacar Tak Mau Minta Maaf Karena Bicara Kasar Kepada Orangtuanya, Pelajar di Magetan Diamankan Polisi Karena Sebar Video Asusila.

Published

on

RASI FM – AS (17) salah satu siswa di salah satu sekolah setingkat sekolah menengah atas di Kabupaten Magetan diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Magetan karena dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orang tua korban melaporkan AS karena telah menyetubuhi anaknya yang baru berusia 15 tahun.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Magetan mengamankan terlapor atas dugaan perbuatan persetubuhan gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Magetan : Kegiatan Pembangunan Embung Merugikan Negara.

Budi Kuncahyo menambahkan, kasus dugaan perbuatan persetubuhan gadis dibawah umur berawal dari pelaku yang mendatangi sekolah korban dan menemui salah satu guru korban. Kepada guru tersebut pelaku meminta korban untuk meminta maaf kepada orangtuanya atas perkataan kasar korban kepada orang tuanya.

“Pelaku ini meminta korban minta maaf kepada orang tuanya disertai ancaman akan menyebarkan foto telanjang dan video persetubuhannya jika korban tidak memenuhi permintaannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Gelar Kegiatan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum di Desa Bogoarum, Dari Pencegahan Konflik Hingga Keterlibatan Masyarakat Dalam Menyusun Perdes.

Karena tidak memenuhi permintaannya, pelaku kemudian menyebarkan foto dan video perbuatan persetubuhan anak dibawah umur kepada guru korban. Guru korban kemudian memanggil orangtua korban.

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang,” ucap Budi.

Pelaku diamankan oleh tim dari unit PPA pada hari Minggu (14/01) di rumahnya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku bisa terancam Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Mengenal Mbah Sungkowo Yang Lahir dan Tinggal di Bantaran Kali Gandong, Saksi Longsornya Makam Ki Mageti.

“Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ pungkas Budi Kuncahyo. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM