RASI FM – AS (17) salah satu siswa di salah satu sekolah setingkat sekolah menengah atas di Kabupaten Magetan diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Magetan karena dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, orang tua korban melaporkan AS karena telah menyetubuhi anaknya yang baru berusia 15 tahun.
“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polres Magetan mengamankan terlapor atas dugaan perbuatan persetubuhan gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP,” ujarnya melalui pesan singkat Senin (15/1/2024).
Budi Kuncahyo menambahkan, kasus dugaan perbuatan persetubuhan gadis dibawah umur berawal dari pelaku yang mendatangi sekolah korban dan menemui salah satu guru korban. Kepada guru tersebut pelaku meminta korban untuk meminta maaf kepada orangtuanya atas perkataan kasar korban kepada orang tuanya.
“Pelaku ini meminta korban minta maaf kepada orang tuanya disertai ancaman akan menyebarkan foto telanjang dan video persetubuhannya jika korban tidak memenuhi permintaannya,” imbuhnya.
Karena tidak memenuhi permintaannya, pelaku kemudian menyebarkan foto dan video perbuatan persetubuhan anak dibawah umur kepada guru korban. Guru korban kemudian memanggil orangtua korban.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang,” ucap Budi.
Pelaku diamankan oleh tim dari unit PPA pada hari Minggu (14/01) di rumahnya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan dugaan perbuatan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku bisa terancam Pasal 81 ayat 2 dan /atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,’’ pungkas Budi Kuncahyo. (DmS)