News
Mengkhawatirkan, 90 Persen Pemohon Dispensasi Nikah Anak Belum Lulus SMP di Magetan Sudah Hamil Duluan
Published
11 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mensinyalir jumlah permohonan dispensasi nikah anak mulai turun sejak 3 tahun terakhir. Plh Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan Miftahudin mengatakan, tahun ini permohonan dispensasi nikah usia anak tercatat 49 permohonan dispensasi usia nikah dibawah 19 tahun. “Tahun ini hingga Bulan Juni tercatat ada 49 permohonan dispensasi nikah anak usia dibawah 19 tahun, Jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2024 yang berjumlah 56 dan turun jauh dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 117 permohonan,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Kamis (26/6/2026).
Meski mengalami penurunan jumlah permohonan, namun Miftahudin mencatat adanya pergeseran usia pelaku yang menurutnya sangat mengkhawatirkan. Dari 49 permohonan lebih 60 persen pemohon merupakan anak yang belum lulus SMP. Yang lebih mencengangkan lagi menurut dia adalah 90 persen pengajuan permohonan dispensasi nikah anak tersebut sudah hamil duluan. “Yang lebih mengkhawatirkan adalah 60 persen itu pemohon adalah untuk pernikahan anak yang belum lulus SMP dan 90 persen mereka ini sudah hamil,” imbuhnya.
Longgarnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak usia SMP dan mudahnya siswa SMP di Magetan mengakses konten dewasa menurut Miftahudin menjadi faktor meningkatnya jumlah permohonan dispensasi menikah usia anak yang belum lulus SMP. Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan sejak 2 tahun terakhir mulai fokus memberikan sosialisasi bahaya pergaulan bebas kepada siswa SMP. Sebelumnya sejak 5 tahun lalu Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan fokus memberikan sosialisasi bahayanya pergaulan bebas kepada siswa SMA. “Faktornya sekarang anak anak mudah mengakses konten dewasa di HP mereka. Kita menghimbau pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak mereka itu sangat penting, guru juga harus mitigasi pencegahan dan maping potensi anak yang mungkin orang tuanya bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (dMs)
VISUAL NEWS klik
744 total views, 3 views today
You may like

Tekan Kasus Pernikahan Dini, PA Magetan Tegaskan Pendampingan Psikologis Jadi Syarat Dispensasi Kawin

Dispensasi Nikah Anak Masih Tinggi Di Magetan, Dinas P2KBP2A Sebut Sebagian Besar Karena Hamil di Luar Nikah

Dari Keluarga untuk Indonesia, Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-32 di Magetan Masih Mencatat Tingginya Angka Perceraian

Anak Dibawah Umur di Ponorogo Ditemukan Tewas Tertimpa Sepeda Motor di Sungai, Diduga Kecelakaan Tunggal.

Tingkatkan Kesadaran Perempuan Mandiri, Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak.

Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Perindungan Perempuan dan Anak, Dinas P2KBP3A Gelar Bimtek.


