RASI MAGETAN – Pernikahan anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Magetan. Penjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP2A) Kabupaten Magetan, Miftahudin, mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya angka dispensasi pernikahan anak, khususnya karena kehamilan di luar nikah.
Menurut data Dinas P2KBP2A, sepanjang tahun 2024 terdapat 56 kasus permohonan dispensasi nikah anak, sebagian besar karena anak perempuan telah hamil di luar nikah. Jika dilihat dari tren sebelumnya, jumlah ini memang menunjukkan penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun masih mengkhawatirkan.
“Tahun 2020 tercatat ada 162 anak yang menikah karena hamil, lalu turun menjadi 117 kasus pada 2021. Tahun 2022 turun lagi menjadi 93 kasus, dan 2023 menjadi 86 kasus. Namun di awal Agustus 2025 ini, sudah ada 38 permohonan dispensasi pernikahan anak,” jelas Miftahudin, Selasa (6/8/2025).
Dari 56 kasus di tahun 2024, sebanyak 8 kasus masuk ke ranah hukum, sementara sisanya diselesaikan dengan jalan menikahkan korban dengan pelaku. Hal ini, menurut Miftahudin, menunjukkan masih kuatnya pandangan sosial bahwa pernikahan adalah jalan keluar dari kehamilan di luar nikah, meskipun berisiko bagi masa depan anak.
Selain pernikahan anak, Dinas P2KBP2A juga menangani 29 kasus kekerasan, yang terdiri atas 11 kasus terhadap perempuan dan 18 kasus terhadap anak. Bentuk kekerasan yang dilaporkan meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan oleh orang tua, hingga kekerasan seksual.
Sebagai upaya pencegahan, Dinas P2KBP2A Kabupaten Magetan telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), termasuk dengan Pengadilan Agama. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, serta upaya pencegahan pernikahan anak dan kekerasan berbasis gender serta kekerasan terhadap anak.
“Edukasi kepada remaja dan keluarga sangat penting agar mereka memahami risiko pernikahan dini dan kekerasan dalam rumah tangga. Kami terus berupaya membangun kesadaran sejak dari desa hingga sekolah,” tegas Miftahudin.
Dinas juga mendorong pendampingan psikologis dan hukum bagi anak korban kekerasan dan pernikahan dini agar mereka tidak kehilangan masa depan akibat tekanan sosial dan budaya. (DmS)