RASI FM – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur menjawab 3 laporan warga terkait dugaan anggota DPRD Kabupaten Magetan tercatat dalam tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada 2024. Ketua Bawaslu kabupaten Magetan Muhammad Kilat Adi Nugroho mengatakan, untuk ke 3 laporan warga dimana 1 laporan atas nama pribadi masyarakat sementara 2 laporan atas nama OI Magetan, Bawaslu telah membalas laporan mereka melalui surat resmi.
“Sudah kita jawab laporan yang masuk dari mereka, yang satu atas nama pribadi dan yang 2 atas nama OI melalui surat. Ketiganya tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya ditemui di sela sela kegiatan Bawaslu di Harmada Joglo Magetan Rabu (9/10/2024).
Kilat menambahkan, dalam surat balasan terhadap laporan warga tersebut Bawaslu mengatakan jika ke 3 laporan warga atas dugaan anggota DPRD Magetan tercatat di dalam Tim Kampanye paslon tidak memenuhi syarat materiil. Dengan tidak bisa diregistrasi, Kilat memastikan kasus tersebut telah diselesaikan.
“Karena Laporan kemarin setelah kajian awal unsur materiilnya tidak terpenuhi, artinya tidak bisa diregister. Untuk syarat materiil yang tidak terpenuhi itu informasi yang dikecualikan, ” imbuhnya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten menerima 3 laporan warga terkait sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Magetan tercatat dalam susunan tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang. Dari hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Magetan memastikan ke 3 laporan warga tidak memenuhi syarat materiil.(DmS)