Connect with us

News

Langgar Ijin Tinggal Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Iraq

Published

on

Langgar Ijin Tinggal Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Iraq

RASI FM – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mendeportasi HHMA (43) warga Negara Iraq karena menyalahi izin tinggal. Kepala Imigrasi kelas II Non TPI Kabupaten Ponorogo, Happy Reza Dipayuda mengatakan, HHMA diamankan di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada 5 Mei 2025. “HHMA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 tahun dengan sponsor salah satu PT,” ujarnya .

Happy Reza Dipayuda menambahkan, Dari keterangan Husan Hasan Mustofa keberadaannya di Indonesia pada tahun 2018 atas sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia. Namun sponsor tersebut dinyatakan tidak beroperasi lagi karena mengalami bangkrut pada tahun 2023 lalu. Meski sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia tidak lagi beroperasi, namun Husan tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan. “Sponsornya bisa dibilang fiktif, karena tidak ada di mana-mana, bahkan Hasan juga tidak mengetahui siapa sponsornya, sehingga bisa dikatakan penyalahgunaan izin tinggal,” terang Happy.

Dengan keterangan tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.

Baca Juga:  Harga Cabai Merosot Tajam, Petani di Plaosan Memilih Mengganti Tanam Kentang.

Pada April 2025 Hasan datang ke Pacitan dengan rencana memulai bisnis pengepul arang batok kelapa bekerjasama dengan SAS warga lokal. Husan tinggal di kontrakannya di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur bersama rekan kerjanya SAS. Selama tinggal bersama dengan SAS, Hasan merasa ditipu dengan total mencapai Rp 33 juta. Hasan kemudian melaporkan tindakan SAS petugas polisi setempat. “Husan itu ditipu temannya SAS dan telah melapor ke Polisi. Kemudian ketahuan tentang ijin tinggalnya itu. Dia itu izinnya penanaman modal asing di Indonesia, tetapi dia tidak investasi apa pun di Indonesia,” kata Happy Reza Dipayuda.

Happy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan konsulat Iraq di Indonesia untuk melakukan proses pemulangan. Sedangkan, kasus penipuan oleh SAS saat ini ditangani oleh Polres Pacitan. “Secepatnya kita lakukan deportasi, jika memang seluruh berkas sudah siap kita pulangkan ke negara asalnya,”pungkasnya.

Hal ini membuat izin tinggal terbatas (ITAS) Hasan yang digunakan di Indonesia menjadi tidak berlaku. Pasalnya sponsor dari PT yang menaunginya kini telah bangkrut, dan tidak lagi beroperasi. Selain itu, Hasan juga tidak melakukan pengembalian dokumen keimigrasian (exit permit only) di kantor imigrasi tempat ITAS-nya diterbitkan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Menggali Potensi Beternak Kambing di Magetan.

“Semestinya yang mengurus izin tinggalnya ini sponsornya, nah sponsornya saja tidak ada. Jadi ada kemungkinan dia juga ditipu oleh orang yang memasukkannya ke Indonesia, ini sedang kita dalami lagi,” tambah Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Happy Reza Dipayuda.

Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan.

ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023.

Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan.

Baca Juga:  Peringatan Hari Guru Nasional 2024 Guru di Magetan Gelar Gebyar Karya Inovasi

Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (LK) karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Atas dasar keterangan tersebut petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai Investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya.

Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian. (DmS)

 34 total views,  6 views today