Connect with us

Politik & Pemerintahan

KPU Ponorogo Pastikan Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi Telah Terpasang Berdampingan.

Published

on

KPU Ponorogo Pastikan Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi Telah Terpasang Berdampingan.

RASI FM – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo fasilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dipasang. Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, mengatakan, APK fasilitas KPU telah dipasang di jalan-jalan protokol maupun desa-desa. Menurutnya ada 5 buah baliho per pasangan calon (Paslon) tingkat Kabupaten yang dipasang pada titik-titik masuk bumi reog. “APK yang difasilitasi KPU untuk kedua paslon sudah mulai dipasang dari beberapa waktu lalu. Satu di pusat kota Ponorogo. Sedangkan 4 baliho lainnya di penjuru masuk Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Baca Juga:  Dengar Suara Ledakan Saat Nonton Tivi, Ternyata Dapur Rumah Hardoyo Dilalap Sijago Merah.

Gaguk menambahkan, selain ada baliho, APK yang telah terpasang juga ada umbul-umbul yang difasilitasi KPU sebanyak 10 buah per paslon per kecamatan yang telah terpasang. Selain itu ada spanduk yang difasilitasi KPU Ponorogo setiap desa 1 spanduk per paslon. “Umbul-umbul itu setiap kecamatan 10 buah per paslon per kecamatan, kalau spanduk yang difasilitasi per desa 1 buah spanduk per paslon jadi 307 desa ada 2 spanduk sehingga jumlahnya 614 spanduk,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPU Magetan Tetapkan Hasil Pilkada 2024 Paslon Khofifah – Emil Dardak Unggul dan Paslon Nanik – Suyat Menangkan Pilkada Magetan.

Untuk pemasangannya APK fasilitas dari KPU Ponorogo dipastikan telah dipasang sesuai dengan titik yang telah ditentukan dan dipasang berdampingan sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo tahun 2024. “Disepakati tidak boleh dipasang bertumpuk. Jadi berdampingan antara dua paslon,” pungkas Gaguk.

Baca Juga:  Beda Tuntutan Saat Demo di Jakarta, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Magetan Tetap Solid

Gaguk memastikan paslon bisa menambah Alat Peraga Kampanye maupun sebanyak 200 persen sementara untuk penambahan Alat Bahan Kampanye paslon bisa melakukan penambahan sebayak 100 persen dan diwajibkan melapor ke KPU Ponorogo sebelum melakukan penambahan. “BK maksimal 100 persen Untuk APK, penambahan dibatasi hingga 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU dan harus lapor ke KPU,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM