Connect with us

News

Kebijakan Tanam Pisang di Desa Bringinan Permudah Warga Bayar Pajak

Published

on

Kebijakan Tanam Pisang di Desa Bringinan Permudah Warga Bayar Pajak

RASIFM, PONOROGO – Pemerintah Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo menerapkan kebijakan inovatif dengan mengajak masyarakat menanam pisang kapendis sebagai cara alternatif untuk membantu pembayaran pajak. Kepala Desa Bringinan, Varno, menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari potensi desa yang mayoritas memiliki lahan pekarangan cocok untuk budidaya pisang.

Baca Juga:  Saring Bibit Kafilah Untuk Berlaga Ditingkat Provinsi, Pemkab Magetan Gelar MTQ.

Menurut Varno, pisang kapendis dipilih karena memiliki nilai jual tinggi dan bisa masuk ke pasar modern, seperti minimarket hingga supermarket. “Dengan menanam pisang, warga memiliki sumber penghasilan tambahan. Hasil penjualannya bisa dipakai untuk membayar pajak sehingga lebih ringan bagi masyarakat,” kata Varno.

Kebijakan ini didukung dengan anggaran desa yang diambil dari Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk pengadaan bibit pisang. Pemerintah desa bahkan membentuk tim pelaksana khusus untuk memastikan bibit langsung ditanam warga. Meski sempat menghadapi kendala di awal, kini sebagian warga sudah merasakan hasil panen dan menjualnya kembali ke pemerintah desa.

Baca Juga:  Diduga Lupa Matikan Kompor, Angkringan Yang Sudah Tutup di Pasar Bendo Tiba Tiba Terbakar.

Varno menambahkan, keberhasilan program ini juga memberi peluang pengembangan usaha pengolahan pisang di tingkat desa. “Selain membantu warga bayar pajak, kami berharap pisang kapendis menjadi produk unggulan Bringinan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Magetan Terima 2.500 Dosis Vaksin PMK, 500 Dosis Untuk Sapi Perah.

Program ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi desa lain dalam memanfaatkan potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM