RASI FM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan menemukan adanya peredaran rokok illegal tanpa pita cukai saat melaksanakan gelar operasi berantas rokok illegal. Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan, dalam kegiatan operasi berantas rokok illegal di Desa Pingkuk tim yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, serta Kepolisian menemukan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai.
“Rokok merk cengkeh alami diduga ilegal tersebut titipan dari seorang sales untuk dijualkan, “ ujarnya.
Dari hasil pengumpulan informasi dari satgas terkait keberadaan rokok merek cengkeh ternyata satgas menemukan di beberapa toko lainnya di daerah Bendo.
“Berdasarkan informasi satgas yang ditugasi untuk menyelidiki keberadaan rokok ilegal ternyata di beberapa toko di daerah Bendo terdapat rokok merk tersebut namun saat operasi baru menemukan di satu tempat,” imbuhnya.
Selain menemukan peredaran rokok illegal tanpa pita cukai, dari hasil kegiatan operasi berantas rokok illegal petugas gabungan tersebut mendapati sejumlah pelanggaran terhadap peredaran rokok illegal seperti pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Seringkali kita temukan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya seperti harusnya pita cukai untuk isi 12 batang namun pita cukai dipakai untuk kemasan rokok isi 16 batang. Hal seperti ini yang harus masyarakat ketahui bahwa bentuk rokok ilegal itu bermacam-macam,” uucapnya.
Selain melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok illegal petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok illegal karena mempunyai konsekwensi hukum. (ADV)