Hukum & Kriminal
Diperiksa 8 Jam, Mantan Matri BRI Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Dugaan Kasus Kredit Fiktif.
Published
11 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menetapkan tersangka SPP (32) warga Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo, mantan Mantri di BRI Unit Pasar Pon, dalam kasus kredit fiktif BRI Ponorogo. Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, SPP sempat diperiksa selama 8 jam sebelum ditetapkan tersangka pada Hari Selasa (3/6) . “Kita lakukan penahanan terhadap inisial SPP, mantri di BRI Unit Pasar Pon (mantan), selama 20 hari ke depan,”ujarnya melalui pesan singkat Rabu (4/6/2025).
Agung menambahkan, SPP menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak pukul 10:00 Dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengantongi 2 alat bukti perkara untuk menetapkan tersangka terhadap SPP. SPP dititipkan di Rutan kelas II B Ponorogo setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi hingga 18.45 malam. “Ini setelah kami mengantongi dua alat bukti dan perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kita juga bekerjasama dengan Bank BRI cabang Ponorogo,” imbuhnya.
Agung mengatakan, dalam aksinya tersangka SPP berperan sebagai eksekutor dalam dugaan kasus kredit fiktif di BRI Ponorogo dengan cara merekayasa pinjaman KUR dengan memalsukan KTP puluhan warga. Dugaan kasus kredit fiktif terbongkar dari laporan dari warga yang menjadi korban praktek yang dilakukan SPP. “Jadi ada KTP data palsu tapi kartunya asli. Yang selanjutnya oleh tersangka digunakan untuk merekayasa pinjaman fiktif. KTP yang digunakan itu pindah domisili tanpa diketahui pemegang KTP tersebut, tiba tiba pemilik ktp ditagih,” ucapnya.
Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga adanya sindikat yang terstruktur dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini. Terkait adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Agung mengaku dimungkinkan akan bertambah. “Kami menemukan kasus ini melibatkan sindikat, tidak hanya tersangka tapi ada pihak-pihak lain yang terlibat juga. Cuman ini masih kami dalami perannya,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo sempat menggeledah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo terkait dugaan kredit fiktif pada Selasa (27/5). Kejaksaan Ponorogo telah memeriksa 15 saksi baik dari BRI maupun Disdukcapil terkait kredit KUR fiktif dengan modus memalsukan identitas KTP tersebut. Dalam kasus tersebut puluhan warga Ponorogo dicatut KTP nya untuk mencairkan dana KUR dengan pinjaman rata-rata Rp 50 juta tersebut. “Ada kerugian negara, bukan person to person memang dicatut nama orang akhirnya ada kerugian negara. Karena kan menjadi kredit macet,” pungkasnya. (DmS)
1,146 total views, 3 views today

You may like

Diguyur Hujan Deras, Tebing 8 Meter Akses Desa Baosan Lor–Baosan Kidul di Ngrayun Ponorogo Longsor.

Dalami Proyek Pembangunan Monumen Reog, Penyidik KPK Sambangi Gedung Dinas PUPR Ponorgo.

Fokus Bahas APBD 2026, DPRD Ponorogo Jadwalkan Ulang Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Sari Gunung

Kadin Pariwisata Ponorogo Pastikan Pembangunan Monumen Reog Tetap Lanjut Ditengah KPK Dalami Dugaan Adanya Praktek Korupsi dalam Pengerjaannya.

Gelontor Anggaran Rp94 Miliar, Pemkab Ponorogo Kebut Perbaikan Jalan di 167 Titik

Rumah di Ponorogo Tersambar Petir, Genteng Rontok dan Videonya Viral di Media Sosial

