RASI FM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan akan memasang CCV di lokasi pasar yang ada di area parkir pasar sayur Kabupaten Magetan. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Kiki Indriyani mengatakan, upaya persuasif yang telah dilakukan terkait pembatasan jam buka yang ditetapkan banyak dilanggar oleh pedagang. Pedagang di area parkir pasar sayur Magetan tak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
“Rencana penertiban akan berlangsung selamanya, kalau personil kan penempatan sementara. Ini nanti termasuk himbauan elektronik sama CCTV jadi kalau melanggar kita berikan surat peringatan, kalau melanggar sampai 3 kali akan kita terapkan sanksi,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Sucipto mengatakan, terhadap pedagang nakal yang melanggar aturan dan tertangkap CCTV, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan akan memberikan surat peringatan hingga larangan untuk jualan.
“Kita sudah melakukan peringatan secara persuasif tetapi masih banyak Yang melanggar, akhirnya kita mengambil langkah pengawasan dengan himbauan elektronik dan CCTV. Bagi yang melanggar akan kita berikan surat peringatan hingga sanksi yang tegas kalau tetap melanggar,” katanya
Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan telah memberikan jam buka bagi pedagang di area parkir pasar sayur Magetan. Para pedagang eceran di area parkir pasar sayur dilarang berjualan dari pukul 6 hingga pukul 3 sore. Sayangnya banyak pedagang di pasar sayur Magetan banyak melanggar jam tutup yang telah ditetapkan (DmS).