Connect with us

News

Dapat Tambahan Vaksin PMK 8.000 Dosis, Pemkab Magetan Mulai Re Vaksin Sapi.

Published

on

Dapat Tambahan Vaksin PMK 8.000 Dosis, Pemkab Magetan Mulai Re Vaksin Sapi.

Rasi Fm – Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Magetan mulai melakukan revaksin kepada sapi sapi yang telah menerima vaksin dosis untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Kepala DInas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nur Haryani mengatakan, Kabupaten Magetan kembali menerima vaksin PMK sebanyak 8.000 dosis dimana 3.000 dosis digunakan untuk revaksin bagi sapi yang telah menerima vaksin dosis pertama yang dilakukan satu bulan lalu sementara untuk 5.000 dosis vaksin akan digunakan untuk perluasan kegiatan vaksin PMK.

Baca Juga:  Diduga Ada Markup, Kejaksaan Negeri Magetan Bidik Pengadaan Gamelan Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.

“Total semua sapi yang telah divaksin 4.831, hari ini kita hanya 124 kalau di sapi perah ada 40 ekor. Yang terjangkit 3.223 ekor, yang sembuh lebih dari 3.000, angka kesembuhan cukup tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT ke 38, SMA N 2 Magetan Gelar Kegiatan Jalan Sehat dan Footsal.

Bupati Magetan Suprawoto yang hadir langsung dalam kegiatan re vaksin di Desa Jabung Kecamatan panekan mengatakan, kegiatan revaksin untuk mempercepat pencegahan penyebaran PMK sehingga PMK akan menjadi endemic.

Untuk lebih menekan angka penyebaran pmk pemerintah daerah akan segera meminta vaksin ke pemerintah Provinsi jika ketersediaan vaksin habis.

“Ini sebenarnya vaksin yang kedua, dan ini adalah salah satu upaya kita segera menjadikan pmk semakin turun dan menjadi endemic seperti covid 19,” katanya.

Baca Juga:  Buka Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama, Ketua DPRD Magetan : Pemerintah Harus Sediakan Anggaran Untuk Memperkecil Permasalahan Pendataan Pernikahan.

Hingga akhir bulan Juli Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan telah melakukan vaksin kepada 4.000 sapi yang sehat, sementara sapi yang telah divaksin tahap dua telah mencapai lebih dari 1.000 sapi. (Adv)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM