News
Buka Sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama, Ketua DPRD Magetan : Pemerintah Harus Sediakan Anggaran Untuk Memperkecil Permasalahan Pendataan Pernikahan.
Published
11 bulan agoon
By
rasinews
RASI FM – Ketua DPRD Magetan, Suratno, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sidang Terpadu (Itsbat Nikah) yang digelar oleh Pengadilan Agama Magetan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdampak pada status anak saat membuka kegiatan tersebut. Politisi PKB tersebut mengatakan, kegiatan sidang isbat sangat membantu memudahkan proses pencatatan pernikahan karena sebagian besar peserta adalah orang dengan lanjut usia yang mayoritas tidak memiliki akta nikah karena tidak tertibnya pencatatan pernikahan di jaman dahulu. “Inisiator dari Kejaksaan Negeri dari pembicaraan menjadi kegiatan yang ini merupakan pertama kali dilakukan, Semoga nanti bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Kang Ratno berharap kegiatan sidang terpadu isbat nikah menjadi agenda tahunan pemerintah daerah agar masyarakat yang kesulitan mencatatkan status pernikahan mereka bisa terbantu. Dengan kemudahan masyarakat yang akan mencatatkan status pernikahan mereka akan berdampak pada tertibnya administrasi pencatatan pernikahan. Tidak tertibnya administrasi pencatatan pernikahan sangat berdampak pada status dan kebutuhan mereka untuk mendaftar sekolah serta kesulitan mendaftar sebagai ASN. “Kita prihatin banyak dari mereka berusia 60 tahun, kemudian anak cucu mereka kesulitan mengurus akta, sulit mengurus surat nikah. Pengadilan Agama, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama Kabupaten Magetan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama biar terlaksana ini, Kita sampaikan ke pemerintah yang baru ada keberpihakan dan edukasi agar tingkat perceraian di minimalis. Masih banyak yang belum ada 2000 anak tidak memiliki status. Masih banyak pe er kita bersama pemerintah yang baru untuk melegalkan, “ imbuhnya.
Sebanyak 40 pasangan yang mayoritas sudah lansia mengikuti kegiatan sidang isbat. Mayoritas pasangan suami istri lansia tidak bisa menunjukkan surat nikah karena buruknya pencatatan pernikahan pada saat itu. Meski menikah secara resmi namun mereka tidak pernah mendapatkan surat nikah. (DmS)
VISUAL NEWS klik
746 total views, 6 views today



