Connect with us

News

Dapat Tambahan Vaksin PMK 8.000 Dosis, Pemkab Magetan Mulai Re Vaksin Sapi.

Published

on

Dapat Tambahan Vaksin PMK 8.000 Dosis, Pemkab Magetan Mulai Re Vaksin Sapi.

Rasi Fm – Dinas Peternakan dan perikanan Kabupaten Magetan mulai melakukan revaksin kepada sapi sapi yang telah menerima vaksin dosis untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Kepala DInas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nur Haryani mengatakan, Kabupaten Magetan kembali menerima vaksin PMK sebanyak 8.000 dosis dimana 3.000 dosis digunakan untuk revaksin bagi sapi yang telah menerima vaksin dosis pertama yang dilakukan satu bulan lalu sementara untuk 5.000 dosis vaksin akan digunakan untuk perluasan kegiatan vaksin PMK.

Baca Juga:  300 Pekerjaan Infrastruktur di Dinas PU Capai 90 Persen, Dipastikan Selesai Akhir Tahun.

“Total semua sapi yang telah divaksin 4.831, hari ini kita hanya 124 kalau di sapi perah ada 40 ekor. Yang terjangkit 3.223 ekor, yang sembuh lebih dari 3.000, angka kesembuhan cukup tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Punya Rumah Joglo Sedulur Mas Riyono, Anggota DPR-RI Buka Ruang Publik untuk Warga Magetan Mengadu, Mengeluh, Mengkritik dan Berkreasi.

Bupati Magetan Suprawoto yang hadir langsung dalam kegiatan re vaksin di Desa Jabung Kecamatan panekan mengatakan, kegiatan revaksin untuk mempercepat pencegahan penyebaran PMK sehingga PMK akan menjadi endemic.

Untuk lebih menekan angka penyebaran pmk pemerintah daerah akan segera meminta vaksin ke pemerintah Provinsi jika ketersediaan vaksin habis.

“Ini sebenarnya vaksin yang kedua, dan ini adalah salah satu upaya kita segera menjadikan pmk semakin turun dan menjadi endemic seperti covid 19,” katanya.

Baca Juga:  Serapan Gabah Panen Petani Langsung Program Ketahanan Pangan di Magetan Capai 436 Ton Yang Terserap Bulog

Hingga akhir bulan Juli Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan telah melakukan vaksin kepada 4.000 sapi yang sehat, sementara sapi yang telah divaksin tahap dua telah mencapai lebih dari 1.000 sapi. (Adv)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM