Connect with us

Lifestyle

Cerita Mbah Sampun Tentang Peredaran Uang Terbitan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 1948.

Published

on

Cerita Mbah Sampun Tentang Peredaran Uang Terbitan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 1948.

Rasi Fm – Pemerintah Kabupaten Magetan pernah mencetak dan mengedarkan uang pecahan Rp 1, Rp 2,5, Rp 5 dan Rp 10 pada tahun 1948. Mbah Sampun warga Desa Sukowidi mengatakan, meski tidak ingat berapa lembar uang terbitan Pemerintah Kabupaten Magetan namun uang tersebut bisa digunakan di sejumlah pasar di Magetan termasuk pasar Kecamatan Panekan.

Baca Juga:  Beternak Embug, Petani dari Kecamatan Bendo Ini Hasilkan Pupuk Granul Terbaik Untuk Tanaman.

“Saya ingat bahwa itu memang ada untuk pemerintah Magetan nyetak uang . Stempelnya dulu segitiga dari militer. Untuk jual beli di Magetan dengan uang itu, Tapi untuk dihapusnya kapan saya lupa. Saya ingat menerima 5 rupiah,” ujarnya.

Mbah Sampun menambahkan, penerbitan uang terbitan pemerintah daerah Kabupaten Magetan karena sulitnya pemerintah pusat mendistribusikan uang ke sejumlah daerah karena adanya gangguan dari Pasukan Negara Belanda yang akan kembali menjajah Indonesia. Meski sempat beredar di Kabupaten Magetan, namun peeredaran uang tersebut hanya bertahan sekitar 6 bulan.

Baca Juga:  Belasan Pedagang Kaki Lima di Alun Alun Magetan Dapat Sertifikat Halal, Sebagian Pedagang Masih Kesulitan Mencari Daging Ayam Bersertifikat Halal.

“Memang untuk peredaran uang itu untuk Kabupaten Magetan terputus sehingga daerah inisiatif mengeluarkan uang untuk jual beli barang, Dulu selama sekitar 6 bulan peredarannya tahun 1949. Mulai putusnya dengan pemerintah pusat itu tahun 1949,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Magetan Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19 Dari PDAM Lawu Tirta

Dari sejumlah literasi, Untuk mengatasi kekurangan uang tunai akibat terputusnya komunikasi antara pusat dan daerah setelah Agresi Militer Belanda, pemerintah pusat memberi mandat kepada para pemimpin daerah untuk menerbitkan mata uang lokal, ORI-Daerah, yang berlaku sementara di daerah masing-masing. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM