Connect with us

News

Carut Marut Soal Tambang yang Beroperasi di Wilayah Magetan Pasca Ditutup, Ini Tanggapan Ketua Komisi D DPRD Magetan.

Published

on

ESDM Provinsi Jawa Timur Visitasi Tambang CV Putra Anugrah, Perintah Lakukan Reklamasi.

RASI FM – Tanggapi kembali beroperasinya CV Putra Anugrah pasca ditutup oleh PJ Bupati Magetan beberapa waktu lalu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan Riyin Nur Asiyah mengaku akan kembali memanggil eksekutif. Dia mengaku sudah tidak jamannya lagi dewan melakukan blusukan ke lokasi. Menurutnya jika tambang yang telah ditutup berani beroperasi maka yang berhak menutup adalah Sat pol PP dimana Satpol PP bukan mitra dari Komis D. “Ya kalau begitu kita kembali memanggil eksekutif lagi. Kan sudah tidak jamannya lagi kita blusukan kesana kesana seolah mencari sesuatu. Sudah tidak jamanya dewan kesana kesini petentang petenteng karena semua sudah tahu aturan mainnya. Kalau mereka berani beroperasi berarti yang berhak menutup satpol pp. Satpol PP bukan mitra komisi D. Komisi D itu mitranya hanya PU dan LH,” ucapnya.

Baca Juga:  Cerita Parti, Sosok Perempuan Perkasa Membantu Pembangunan Jalan Tani di TMMD ke 126 di Magetan.

Riyin menambahkan, terkait upaya penindakan terhadap tambang illegal yang nekat beroperasi adalah kewenangan Satpol PP yang bermitra dengan Komisi A. Bahkan terkait perijinan OPD yang berwenang merupakan mitra dari Komisi A. ”Kalau perijinan di Komisi A, Satpol PP pun ada di Komisi A. Jadi kalau mereka berani melanggar kembali padahal sudah ditutup sama bapak pejabat bupati kemarin, ngejarnya ke Komisi A. Komisi A kok diam saja,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Amal Fathullah Zarkasyi, Wafat di Solo

Terkait persoalan tambang CV Putra Anugrah yang kembali beroperasi pasca ditutup oleh PJ Bupati Magetan Riyin mengkau telah memanggil pihak terkait melalui rapat dengar pendapat dimana hasilnya adalah CV Putra Anugrah tetap beropasrasi kerena dari hasil dari pemetaan wilayah yang dilakukan mereka, Dukuh Jeruk di Desa Sayutan masih masuk wilayah penambangan mereka. Bahkan menurutnya DLH Magetan tak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut. “Kemarin LH kita panggil, mereka kekeuh itu wilayahnya masih masuk yuridiksi Jawa Tengah, LH kita juga tidak bisa berbuat apa apa. LH sudah turun mengingatkan bahwasannya hasil pemetaan wilayah terbaru sekarang masuk Jawa Timur. Saat LH turun mereka mereka menjawab begitu terus dijelaskan panjang kali lebar sama LH, mereka jawab OK akan mengurus, Jawabannya begitu,” pungkasnya. (DmS)

Baca Juga:  Manfaatkan Kotoran Sapi Jadi Bio Gas, Warga Desa Puntukdoro Tak Terpengaruh Sulitnya Mencari LPG.

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM