Connect with us

News

BPS Magetan Catat Data Warga Miskin Ekstrem di Magetan Tahun 2022 Capai 3.500 Jiwa.

Published

on

BPS Magetan Catat Data Warga Miskin Ekstrem di Magetan Tahun 2022 Capai 3.500 Jiwa.

RASI FM – Badan Pusat Statistk / BPS Kabupaten Magetan mencatat data warga miskin di Kabupaten Magetan tahun 2022 mencapai 9 persen dari jumlah penduduk Kabupaten. Kepala BPS Magetan Imam Sudarmaji mengatakan, parameter warga miskin di Kabupaten Magetan adalah, warga secara ekonomi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar dengan batasan garis kemiskinan. Pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin berdasarkan hitungan BPS sekitar Rp 400.000 perjiwa perbulan.

“Secara ekonomi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar, tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar itu batasnya itu garis kemiskinan, itu sudah dihitung Rp 400.000 kalau di Magetan sehingga penduduk miskinnya sekitar 9 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Ponorogo Melawan Fenomena Pengemis Tajir, Penghasilan Jutaan dan Akan Tetap Mengemis Meski 5 Kali Kena Razia.

Imam Sudarmaji menambahkan, dari 9 persen warga miskin di Kabupaten Magetan 1,46 persennya merupakan warga yang miskin ekstrem. Parameter miskin ekstrem menurut BPS adalah mengacu pada aturan bank dunia dimana warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dengan batas minimal 1,9 dollar Amerika maka warga tersebut termasuk warga miskin ekstrem. BPS mencatat ada 3.500 warga Magetan yang termasuk warga miskin ekstrem.

Baca Juga:  Menghadap Bupati, Ketua TP PKK Magetan Matangkan Persiapan Pertemuan TP PKK Bakorwil I Madiun, Angkat Potensi Wisata dan UMKM Lokal

“Di dalam penduduk miskin itu ada penduduk miskin ekstrem. Kalau kita mengacu bank dunia penduduk miskin ekstrem itu tingkat konsumsinya hanya 1,9 dollar itu konsepnya dunia. Penduduk miskin ekstrem Magetan itu sekitar 1,46 persen,” imbuhnya.

Data warga miskin ekstrem BPS Kabupaten Magetan berbeda dengan data dari pemerintah daerah dimana Dinas Sosial Kabupaten Magetan mencatat 14.000 jiwa yang termasuk dalam keluarga miskin ekstrem. Data tersebut berasal dari data Verifikasi perangkat desa sebanyak 6.000 jiwa hasil verifikasi data Dinas PPKBPP & PA Magetan sebanyak 21.000 jiwa dan usulan data warga miskin ekstrem dari pemerintah desa sebanyak 8.000 jiwa. Pemerintah Kabupaten Magetan saat ini masih melakukan koordinasi untuk melakukan penetapan jumlah warga miskin ektrem. (DmS)

Baca Juga:  Miber, Cara Camat Plaosan Mengajak Masyarakat Diskusi dan Edukasi Terkait Pelayanan Masyarakat.

Berita Dalam Bentuk Audio Visual Klik DISINI

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM