Connect with us

Politik & Pemerintahan

Belum Terapkan WFA, Pemkab Magetan Masih Godok Perbup Target Kerja Untuk Menepis Stigma Negatif Libur.

Published

on

Belum Terapkan WFA, Pemkab Magetan Masih Godok Perbup Target Kerja Untuk Menepis Stigma Negatif Libur.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur memastikan masih melakukan penyusunan peraturan Bupati terkait peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja no 21 tahun 2023 dimana pemerintah memberikan ruang kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) atau work from anywhere (WFA). Kabag Organisasi Pemkab Magetan Verawati Setyoningrum, mengatakan, untuk menghilangkan stigma negatif terhadap program WFA pemerintah Kabupaten Magetan masih menggodok aturan target ASN dalam pelaksanaan WFA.

Baca Juga:  Dana Kurang Bayar Masuk, Pemkab Magetan Tambah Rp28 Miliar untuk Jalan dan Lanjutkan Sejumlah Pengadaan

“Untuk mengantisipasi stigma negatif dimana WFA identik dengan libur sebisa mungkin penargetan individu itu kita harus siapkan pada saat nanti kita melaksanakan fleksibilitas atau WFA. Kita memastikan ASN tersebut punya target apa dan dilaporkan kepada pimpinan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Rabu (25/6/2025).

Verawati menambahkan, aturan perbup terkait fleksibilitas kerja ASN atau WFA Kabupaten Magetan saat ini masih dalam penyusunan draf peraturan bupati tentang hari dan jam kerja dimana didalamnya sudah mengatur tentang WFA.

Baca Juga:  Tangani Covid 19 Kabupaten Magetan Beli Lab PCR Mobile Seharga Hampir 4 Miliar Rupiah.

“Penerapannya nanti kita mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Kita masih bahas lebih lanjut dengan pimpinan utamanya jabatan apa saja nanti yang bisa melaksanakan fleksibilitas kerja dan bagaimana tata caranya, bagaimana pertanggungjawaban hasil kerjanya,” imbuhnya.

Dia memastikan pemerintah Kabupaten Magetan saat ini belum bisa melakukan WFA karena masih menunggu peraturan bupati yang mengatur hal tersebut. Terkait target pelaksanaan WFA di Magetan menurutnya masih menunggu arahan dari Bupati Magetan yang saat ini masih mengikuti kegiatan retret kepala daerah gelombang ke 2.

Baca Juga:  TMMD ke-126 Rehab Masjid Tertua di Desa Kembangan, Menghidupkan Spirit Keagamaan dan Sejarah.

“Perbupnya sudah selesai fasilitasi, mungkin ini harmonisasi di biro oragnisasi di Provinsi. Kalau target pelaksanannya nanti masih menunggu arahan pimpinan apakah dengan surat edaran atau dengan keputusan kepala daerah,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM