Connect with us

Ekonomi

Bea Cukai Madiun Gencarkan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Published

on

Bea Cukai Madiun Gencarkan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Rasi Fm – Bea Cukai Madiun gencar melakukan sosialisasi bahayanya peredaran rokok illegal di Kabupaten Magetan. Kegiatan sosialisasi di lakukan dengan turun langsung ke masyarakat maupun melalui media massa dan radio. Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madiun Tri Hariyono mengatakan, dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat memahami pentingnya memberantas rokok illegal karena melanggar undang undang cukai.
Tri Hariyono menambahkan, selain melakukan sosialisadi bahayanya peredaran rokok illegal, dana bagi hasil cukai juga dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan social terutama kesehatan dimasa pandemic , jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, sosialisasi di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal.
“ Fungsi dari bagi hasil cukai itu ada 5. Pertama adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku peningkatan kualitas bahan baku petani tembakau bisa mendapatkan dana bantuan dari dari pemerintah atas usahanya untuk meningkatkan produksi tembakau Kemudian untuk pembinaan industri industri di sini Misalkan pabrik rokoknya mau dibantu apa supaya produksinya lebih meningkat. Ada lagi pembinaan lingkungan sosial pembinaan lingkungan sosial untuk kesehatan terutama kesehatan seperti dibuatnya kemarin dari informasi dari perekonomian di Magetan ada yang dibuat Puskesmas dan sebagainya. Termasuk dimasa pandemi, ada vaksin itu gratis walaupun sebenarnya vaksin itu bayar, tetapi negara bisa menggratiskan. Dana yang digunakan adalah dari dana bagi hasil ini. Kemudian jaminan kesehatan nasional atau BPJS untuk orang-orang yang sudah terkena covid juga digratiskan dananya sebagian dari dana bagi hasil . Ke empat sosialisasi di bidang cukai seperti ini sosialisasi menyampaikan pada masyarakat ini illegal dan sebagainya. Ke lima untuk pemberantasan barang kena cukai illegal. seperti yang digalakkan oleh oleh teman-teman dari Bea Cukai berupa program gempur rokok ilegal sebagai sudah dibantu oleh pemerintah daerah dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang berupa pemberantasan rokok illegal,” ujarnya.
Dimasa Pandemi Covid 19 Bea Cukai Madiun melaporkan adanya kenaikan pemasukan dari cukai rokok. Pemasukan cukai yang masuk tahun 2020 diawal masa pandemic covid 19 di Bea Cukai Madiun tercatat 540 miliar rupiah. Di tahun 2021 penerimaan cukai di Kantor Bea Cukai Madiun mengalami peningkatan dimana pemasukan mencapai Rp 560 miliar rupiah. (DmS)

Baca Juga:  MBG Kembali Berjalan, Harga Sayuran di Pasar Magetan Meroket

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM