Connect with us

Ekonomi

Permudah Perijinan Melalui Aplikasi OSS, DPMPTSP Gelar Pelatihan Untuk Pengusaha Dan Perangkat Kecamatan

Published

on

Permudah Perijinan Melalui Aplikasi OSS, DPMPTSP Gelar Pelatihan Untuk Pengusaha Dan Perangkat Kecamatan

Rasi Fm – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Magetan menggelar pelatihan pemanfaatan aplikasi Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) atau Bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko dan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal LKPM. Kepala Dinas DPMPTSP Sunarti Condrowati mengatakan, pelatihan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan para petugas perijinan di Kantor Kecamatan untuk sosialisasi cara memasukkan syarat permohonan ijin usaha sehingga nantinya perijinan usaha mikro cukup dilakukan di kecamatan. Dengan adanya bimtek baik petugas maupun pengusaha nantinya tidak akan mengalami kesulitan melakukan pengurusan ijin usaha melalui aplikasi OSS.
“Kenapa kemarin kita ambil untuk petugas Kecamatan, kita punya tujuan satu tahun depan kita bekerjasama dengan Kecamatan agar usaha usaha mikro ini bisa dilayani di kecamatan. Jadi tidak perlu harus ke Kabupaten itu kan terlalu jauh kalau usaha mikro ini bisa langsung keluar NIB nya jadi tidak ada ide dasar yang harus dipenuhi kalau pengusaha ini kenapa kita undang, karena pengusaha ini sebenarnya yang punya kewajiban untuk melakukan pengurusan perizinan langsung Melalui aplikasi jadi dia bisa mengisi sendiri di rumah apabila persyaratan lengkap,” ujarnya.
Sunarti Condrowati menambahkan, melalui kegiatan Bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko dan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal LKPM, nantinya aplikasi akan bisa memetakan besar kecilnya resiko ijin usaha yang dilakukan pengusaha. Aplikasi nantinya akan mengarahkan pengurusan perijinan yang memiliki resiko kecil maka pengurusan perijinan akan diarahkan ke kantor kecamatan, sementara bagi pengurusan perijnan usaha yang memiliki resiko sedang akan diarahkan ke Provinsi dan perijinan usaha yang memiliki resiko besar maka pengurusan perijinan akan di arahkan ke Kantor Kementrian.
“ Jadi aplikasi sudah bisa menyimpulkan ini resiko kecil sedang ataupun tinggi begitu. Sedangkan resiko kecil ini cukup bisa dilayani di daerah tapi yang sedang ini beberapa rekomendasi terkait dengan perizinan dasarnya ini harus persetujuan dari provinsi tetapi Resiko yang tinggi ini dengan pusatnya di Kementerian yang mengeluarkan tetapi by aplikasi,” imbuhnya.
Pelatihan pemanfaatan aplikasi Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) dilaksanakan selama 2 hari dan berakhir hari ini. Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel BB Magetan menghadirkan sekitar 60 pengusaha dan perangkat tingkat kecamatan yang mengurus perijinan usaha. (ADV)

Baca Juga:  Mendapat Kuota 1.232 Formasi, Magetan Pastikan Semua Guru Tidak Tetap Yang Masuk Dapodik Terangkat P3K.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM