News
57 Desa di Magetan Menerima Pencairan Dana Desa Sebesar 60 Persen Karena Masuk Kriteria Masuk Desa Mandiri.
Published
2 bulan agoon
By
rasinewsRASI FM – Limapuluh Tujuh desa di Kabupaten Magetan telah menerima pencairan Dana Desa sebesar 60 persen dari jumlah penerimaan Dana Desa pada tahun 2024. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, 57 desa menerima dana desa sebesar 60 persen dari jumlah yang diterima dikarenakan desa tersebut berstatus desa mandiri dimana sesuai ketentuan desa mandiri akan mendapat pencairan dana desa sebesar 60 persen dalam pencairan pertama, sementara ketentuan sebaliknya dimana desa menerima 40 persen pencarian pertama dana desa bagi desa yang berstatus sebagai desa maju dan desa berkembang.
“Dana desa mandiri itu keluarnya 60 persen, baru 40 persen untuk tahun ini. Kalau desa maju 40 persen dulu baru 60 persen. Magetan desa mandirinya 57 dari 207 desa. Desa Mandiri itu sebagai tolok ukur kinerja kami karena mandiri itu profilnya sudah diisi bagus, termasuk administrasinya bagus,” ujarnya.
Eko Muryanto menambahkan, di Kabupaten Magetan sudah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal. Meski demikian dalam pengajuan pencairan Dana Desa masih ada 2 desa yang saat ini belum mengajukan pencairan yaitu Desa Ngariboyo dan Desa Milangasri. Kedua desa hingga saat ini belum mengajukan pencairan dana Desa karena permasalahan APBdes di desa Ngariboyo sementara desa Milangasri belum mengajukan pencairan Dana Desa karena belum adanya laporan pelaksanaan kegiatan BLT, dimana meski desa tersebut tidak melaksanakan kegiatan BLT namun dipastikan harus mengajukan laporan.
”Pencairan sudah 100 persen, tinggal 2 desa yang bermasalah belum mengajukan. Syarat alur itu perekaman BLT tahun 2023 dan APBDes, simple, mereka tidak mengajukan jadi kita belum proses,” imbuhnya.
Selain Desa Ngariboyo dan Desa Milangasri, 205 desa lainnya saat ini telah menerima dana desa tahunan 2024 yang disalurkan sejak 8 Januari 2024 lalu. Dua desa terancam tidak akan mendapatkan dana desa jika hingga Bulan Juni pihak desa belum mengajukan pencairan DD. (DmS)
176 total views, 9 views today
You may like
Kejari Magetan Tetapkan Kades Ngariboyo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna.
Belum Mengembalikan Anggaran Silpa, Desa Milangasri Belum Bisa Ajukan Pencairan DD.
Pasca Lebaran Kejari Magetan Target Tetapkan Tersangka 2 Kasus Dugaan Korupsi.
Inspektorat Magetan Mangaku Kesulitan Menghitung Kerugian Negara dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo, Karena Surat Permohonan ke Dirjen Pajak Belum Keluar.
Akui Ada Perbedaan Silpa, Kades Milangasri Pastikan DD Akan Cair Bulan Maret.
Dua Desa di Magetan Belum Ajukan Pencairan DD, Bisa Berakibat Dicoret Dari Penerima DD.