RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah membahas langkah efisiensi anggaran pada sejumlah kegiatan, termasuk kemungkinan penyesuaian tunjangan perangkat desa. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Sekda se-Indonesia di Bandung.
Menurut Muhtar, pemerintah pusat menginstruksikan setiap daerah untuk melakukan efisiensi pada beberapa jenis kegiatan yang dinilai masih bisa ditekan tanpa mengganggu pelayanan publik. “Instruksinya, efisiensi bisa dilakukan pada kegiatan seperti SPPD, konsumsi rapat (mamin), hingga pengadaan alat tulis kantor (ATK). Namun kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti pembangunan, tidak boleh dikurangi,” jelasnya.
Terkait tunjangan perangkat desa, Muhtar menegaskan bahwa pembahasan detail belum dilakukan. Namun, secara umum, efisiensi tersebut dimungkinkan untuk diterapkan. Hal tersebut rencananya masih akan dibahas dengan DPRD Kabupaten Magetan. “Masalah efisiensi tunjangan perangkat desa belum dibahas secara spesifik. Tapi secara umum, kemungkinan efisiensi bisa saja terjadi. Nanti akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD untuk menentukan mana yang bisa dan tidak bisa dilakukan efisiensi,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mendapat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mendatang sebesar Rp 157 miliar. Data dari laman Kementerian Keuangan, Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Magetan tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp160.278.330.000, turun sekitar Rp28.044.515.000 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp88.459.946.200, juga mengalami penurunan sekitar Rp9.067.210.500 dari tahun sebelumnya. (DmS)