RASI MAGETAN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Magetan meluncurkan inovasi pelayanan berbasis digital bernama “Lapak” (Layanan Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Magetan). Program ini memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas KB Kabupaten Magetan, Indriana Agustin, menjelaskan bahwa Lapak dirancang agar laporan bisa diterima dengan cepat dan ditindaklanjuti secara langsung. “Alatnya menggunakan media sosial. Jadi, lebih mudah bagi masyarakat untuk melapor, dan kami bisa langsung mendalami masalahnya,” ujar Indriana, Selasa (4/11/2025).
Melalui Lapak, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui hotline 0895-39-675-0822 atau mengakses tautan aplikasi online yang sudah disediakan. Dari laporan yang masuk, tim akan segera mengidentifikasi kebutuhan pelapor, apakah memerlukan pendampingan psikologis, bantuan pendidikan, atau penanganan medis. “Begitu laporan masuk, kami langsung pelajari kebutuhannya. Kalau perlu pendampingan psikolog, kami turunkan psikolog. Kalau butuh bantuan pendidikan, kami bantu hubungkan dengan lembaga terkait,” jelasnya.
Indriana menambahkan, aduan yang bisa dilaporkan ke Lapak mencakup berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak — mulai dari penelantaran, kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan (bullying) hingga pencegahan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. “Kami juga membuka layanan konseling bagi masyarakat yang menemukan kasus pernikahan anak. Jadi kalau ada warga melihat hal seperti itu, bisa langsung melaporkan,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu tantangan besar dalam penanganan kasus kekerasan adalah masih banyak korban yang enggan melapor karena menganggap persoalan itu tabu. “Ini fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak terlaporkan karena korban takut atau malu. Lewat Lapak ini, kami dorong korban untuk berani speak up, berani melaporkan,” tegas Indriana.
Sepanjang 2025, Dinas KB Magetan telah menerima 25 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah itu, 18 kasus melibatkan anak-anak dan sisanya perempuan dewasa. Kasus yang paling menonjol adalah pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan sekolah maupun komunitas pencak silat. “Harapan kami, Lapak ini bisa membantu masyarakat mengatasi persoalan kekerasan secara cepat dan tepat. Kami ingin kasus-kasus seperti ini tidak lagi dianggap biasa, dan korban mendapat pendampingan yang layak,” pungkas Indriana. (DmS)