Olahraga&Kes
Tak Lagi MelayanI penjualan Obat Sirup Panas dan Demam, Apotik di Magetan Sarankan Orangtua Periksakan Anak Sakit Ke Dokter.
Published
3 bulan agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Sejumlah apotek di Kabupaten Magetan, mengosongkan rak obat jenis cair dan sirup pasca pemerintah mengeluarkan himbauan menghentikan sementara waktu penjualan obat cair dan sirup terkait meningkatnya pasien balita mengalami gagal ginjal akut diduga terkait dengan konsumsi sirup panas dan demam.
Asisten Apoteker apotik Kimia Farma Magetan Amel mengatakan, bagi warga yang mencari sirup untuk panas demam dan flu maka pihaknya menyarankan untuk diperiksakan ke dokter dan meminta rersep dokter.
“Kita kosongkan rak obat sirup sesuai himbauan. Untuk yang mencari obat panas demam dan flu anak anak kita sarankan untuk memeriksakan diri ke dokter, ujarnya ditemui diruang kerjanya Jumat (21/10/2022).
Amel menambahkan, ketersediaan obat sakit panas, demam dan flu anak anak balita biasanya berbentuk cair atau sirup, sehingga pihaknya menyarankan bagi orangtua pasien untuk meminta resep dokter.
“Obat panas untuk anak itu tidak ada, anak kan biasanya tidak bisa minum tablet , adanya racikan. Kalau racikan dianjurkan ke dokter nanti biar dosis sesuai anak, resepnya kita kita bisa racik sesuai resep,” imbuhnya.
Sementara pengelola Apotik Asia Baru Kabupaten Magetan Sumarti mengatakan, penghentian pelayanan penjualan obat berbentuk sirup sudah dilakukan beberapa hari terakhir. Meski demikian pihaknya belum menarik semua obat sirup dari rak pajangan, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kementrian Kesehatan.
“Untuk penjualan sudah kita hentikan, ada yang masih kita pajang tapi kita tidak melakukan penjualan. Kita masih menunggu untuk stop dan penarikan. Untuk yang mencari obat sirup kita tolak, kita sarankan ke dokter meminta resep,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah melayangkan himbauan kepada seluruh layanan kesehatan, toko obat dan apotik untuk menghentikan sementara waktu penjualan obat berbentuk cair dan sirup. Selain menghentikan penjualan obat dalam bentuk cair maupun sirup juga dilarang untuk diresepkan. Di Kabupaten Magetan saat ini belum ada laporan adanya balita yang mengalami gagal ginjal akut. (DmS)
263 total views, 3 views today